Rabu, 09 Mei 2018

KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (berkopyah hitam) dan Suliyat (belakang-kanan Wali Kota) didampingi Ajudan Wali Kota (berdiri paling kanan), Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Mojokerto Choirul Anwar (samping Ajudan Wali Kota), Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Pudji Hardjono (samping Kabag Humas dan tim Penasehat Hukumnya saat berada di ruang lobi kantor KPK menunggu panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK, Rabu (09/05/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu 9 Mei 2018, kembali mengagendakan pemeriksa terhadap Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (MY) dan salah-seorang Anggota DPRD Kota Mojokerto, Suliyat. Keduanya, diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengalihan Dana Hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar.

Dalam hal ini, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto diperiksa sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengalihan Dana Hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar ke anggran proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau yang juga sering disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) yang asalnya bernilai sekitar Rp. 13 miliar supaya menjadi bernilai sekitar Rp. 26 miliar. Sedangkan Suliyat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mas'ud Yunus.

Dikonfimasi atas agenda pemeriksaan terhadap orang nomor satu dijajaran Pemkot dan salah-seorang anggota DPRD tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mengelaknya. Diterangkannya, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto diduga bersama-sama Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot memberikan suap sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota Dewan supaya mereka melakukan sesuatu atau tidak-melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatan kewenangannya. "Ya..., MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Suliyat diperiksa sebagai saksi untuk MY", terangnya, Rabu (09/05/2018), di gedung KPK.

Tentang belum ditahannya Mas'ud Yunus meski sudah menetapkan Mas'ud Yunus sebagai tersangka dan sebelum ini telah melakukan 3 kali pemeriksaan, menurut Febri Diansyah, penahanan itu dapat dilakukan kalau memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP. Misalnya, diduga keras melakukan tindak pidana dan/atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan/atau dikhawatirkan akan melarikan diri. "Alasan objektif dan subjektif penyidik, jika semuanya itu sudah terpenuhi tentu penyidik akan mempertimbangkan lebih lanjut. Hingga selama ini belum. Kami masih terus melakukan penyidikan, penguatan bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi, ataupun hal-hal lain", jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Pantauan media, Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 dari Fraksi PDI-Perjuangan Suliyat dan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus yang didampingi Ajudan Wali Kota Mojokerto, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Pudji Harjono dan Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Mojokerto serta Penasehat Hukumnya, tiba di Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA :
*Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
*Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta

Seperti diketahui, penetapan status tersangka pada diri Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara tersebut, bermula dari temuan KPK atas 'bukti baru' yang muncul dalam persidangan saat menyidangkan 4 (empat) tersangka sebelumnya yang telah dijatuhi 'Vonis atau Putusan Hakim' Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur pada 2017 lalu.

Ke-empatnya, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto telah diganjar hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan; Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing diganjar hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Blundernya, bukti baru yang muncul dalam persidangan tersebut mengarah pada dugaan kuat keterlibatan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'turut serta' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas keyakinan kuat adanya dugaan keikut-sertaan Mas'ud Yunus itulah, maka pada 17 Nopember 2017 yang lalu, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017, bertanggal 17 November 2017, dan melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Senin 4 Desember 2017.

Selanjutnya, pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus diagendakan pada Jum'at 12 Januari 2018. Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal. Menyusul pemeriksaan ke-3 sebagai tersangka yang diagendakan pada Selasa 23 Januari 2018  dan pemeriksaan ke-4 sebagai tersangka yang diagendakan pada hari ini, Rabu 7 Pebruari 2018

Atas dugaan keikut-sertaannya menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto Soal Suap P-APBD 2017
*KPK Kembali Periksa Kepala BPPKAD Dan 3 Anggota DPRDKota Mojokerto
*Diperiksa KPK Soal Suap Pembahasan P-APBD TA 2017, 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Hindari Pertanyaan Wartawan
*KPK Periksa 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Panggil 7 Ketua Fraksi, Kepala BPPKA dan Wakil Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait Suap P-APBD 2017 
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan 
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka