Senin, 04 Desember 2017

KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD

Baca Juga

Jubir KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017.

Meski KPK telah menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka sejak 17 November 2017 lalu, namun hari ini (Senin, 04/12/2017) merupakan pemeriksaan perdana terhadap Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. "Dia diperiksa sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Tahun Anggaran 2017", terang Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, Senin (04/12/2017), di gedung KPK Kuningan - Jakarta.

Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto diduga memberi sejumlah uang atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto dengan maksud supaya Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka dalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017, bertanggal 17 November 2017. Penetapan tersangka atas diri Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, merupakan pengembangan perkara suap yang telah menjerat Wiwiet Febryanto selaku Kadis dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Ketiganya, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.

Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto atas dugaan yang bersangkutan punya andil menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. "Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto", jelas Jubir KPK Febri Diansyah saat pers release penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus, Kamis (23/11/2017) malam, di gedung KPK, Kuningan - Jakarta,

Atas perkara yang tengah dihadapinya, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indinesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka