Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap Rudi Erawan (RE) selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010 - 2015 dan periode 2016 - 2021 untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (Senin, 12/02/2018) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, sekira pukul 19.40 WIB, Rudi keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi warna oranye ciri-khas untuk tahanan KPK. Tak banyak berkomentar terkait kasusnya. Namun, nada bantahan menerima suap dalam kasus ini sempat dilontarkannya. "Enggak ada komentar ya. Mana...!? Saya enggak terima, politik itu...!", lontar Rudi Ermawan, sembari berjalan menuju mobil tahanan KPK, Senin (12/02/2018) malam.
Sementara Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menerangkan, Rudi ditahan di Rutan KPK. "Tersangka RE ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK", terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas,
Yuyuk Andrati.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, KPK telah menetapkan Rudi Ermawan selaku Bupati Halmahera sebagai tersangka. Yang mana, selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021, Rudi Ermawan diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp. 6,3 miliar. "Diduga RE menerima uang sekitar Rp. 6,3 miliar", terang Saut, dalam jumpa pers di gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Rabu (31/01/2018) yang lalu.
Dijelaskannya, Rudy Ermawan selaku Bupati Hakmahera diduga menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Uang untuk Rudy Ermawan, didapat Amran yang dikumpulkan dari sejumlah kontraktor proyek tersebut. Salah-satunya, dari Dirut. PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. "Uang tersebut diberikan kepada AHM (Amran) kepada RE (Rudy)", jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Terkait itu, Rudi Ermawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Rudi Ermawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Seperti diketahui, sebelum Rudi Ermawan ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya dari unsur swasta, pemerintahan maupun DPR sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016. Rudi Ermawan sendiri, merupakan tersangka ke-11 (sebelas) dalam kasus ini.
Kesepuluh tersangka lainnya, yakni Dirut. PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; mantan Anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti; pihak swasta Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga Dessy A. Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin serta Yudi Widiana Adia.
Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara untuk tersangka Yudi Widiana Adia saat ini masih menjalani proses persidangan. *(Ys/DI/Red)*