Kamis, 13 Agustus 2020

KPK Selidiki Dugaan Pemerasan Terhadap Kepala SMP Oleh Oknum Jaksa Di Inhu

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik dikonfirmasi kebenaran kabar tentang adanya penyelidikan perkara dugaan penyalah-gunaan wewenang dalam jabatan berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu terhadap Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

KPK pun tak menampik saat dikonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) – Provinsi Riau.

"Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis 13 Agustus 2020.

Dijelaskannya, bahwa dilakukannya pemeriksaan perkara dugaan penyalah-gunaan wewenang dalam jabatan berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kejari Inhu tersebut menyebabkan seluruh kepala SMP Negeri di Inhu mengundurkan diri.

Namun demikian, Ali Fikri mangatakan saat ini belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai hasil penyelidikan perkara tersebut. "Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut", akunya.

Diketahui, terdapat 63 Kepala SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu – Provinsi Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/07/2020) lalu karena sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Informasi dihimpun menyebutkan, bahwa pemeriksaan terhadap 63 Kepala SMP itu dilakukan KPK di sebuah hotel berbintang di kawasan jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru. Pemeriksaan tersebit sudah berjalan selama 3 hari.

Para Kepala SMP mengaku diperas oknum Jaksa dari Kejari Inhu yang bekerja-sama dengan LSM. Oknum Jaksa tersebut diduga meminta uang puluhan juta rupiah jika para kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS. *(Ys/HB)*