Kamis, 13 Agustus 2020

KPK Kembali Panggil Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Sebagai Tersangka

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 13 Agustus 2020, kembali memanggil mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Ia dijadwalkan akan diperiksa sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan anggaran dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Tersangka", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan,  Kamis 13 Agustus 2020.

Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor sebelumnya juga sudah diperiksa Tim Penyidik KPK pada Jum'at (17/07/2020) lalu. Saat itu, Rachmat dikonfirmasi soal uang senilai Rp. 8,9 miliar yang dikembalikan Rachmat Yasin ke KPK.

Dalam perkara ini, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkan Bogor, total sekitar Rp. 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

KPK pun menduga, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di kawasan Jonggol Kabupaten Bogor dan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 juta.
Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sedangkan gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Terhadap Rachmat Yasin, KPK menyangka, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014 yang juga melibatkan Rachmat Yasin selakua Bupati Bogor.

Dalam perkara tersebut, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor divonis 'bersalah' dan dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Ia telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, tak lama menikmati kebebasannya itu, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor kembali ditetapkan KPK sebagai Tersangka. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> Baru Bebas, KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor Sebagai Tersangka