Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai Tersangka. Kali ini, Selasa 18 Desember 2018, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, MKP selaku Bupati Mojokerto telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas 2 (dua) perkara. Yang pertama, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 senilai Rp. 2,75 miliar.
Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, MKP selaku Bupati Mojokerto diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar.
Sementara dalam perkara ketiga, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto kembali ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp. 34 Miliar.
Sebagaimana diterangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa 18 Desember 2018 sore, bahwa KPK kembali menetapkan Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPPU berupa penerimaan gratifikasi bernilai sekitar Rp. 34 miliar.
"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp. 34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta kekayaan yang diketahui hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan tersangka MKP", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) sore.
Dipaparkannya, KPK menduga MKP telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau menyimpan uang melalui perusahaan milik keluarga MUSIKA Group, yakni CV. MUSIKA, PT. Sirkah Purbantara dan PT. Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan bangunan atau beton.
"KPK juga menduga, MKP membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jet-ski sejumlah 5 unit dan menyimpan uang tunai sebanyak Rp. 4,2 Miliar", paparnya.
Febri Diansyah menambahkan, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Mustofa Kamal Pasa. "Sejumlah barang bukti milik yang besangkutan di sita KPK, antara lain 30 unit mobil, 2 unit kendaraan roda dua, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp. 4,2 miliar serta dokumen MUSIKA Group", tambahnya.
Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto telah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka atas 2 (dua) perkara. Dalam perkara pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya, yakni Ockyanto dan Onggo Wijaya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bernilai Rp. 2,75 miliar dan melakukan penahanan atas ketiganya.
Menyusul, penetapan 3 (tiga) Tersangka baru dan dilakukan penahanan terhadap ketiganya oleh KPK pada Rabu 07 Nopember 2018. Ketiganya yakni Achmad Suhawi (ASH) selaku Direktur PT Sumawijaya serta mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan (ASB) dan Nabiel Titawano (NT) selaku pihak swasta. Ketiganya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perantara suap. KPK menetapkan ketiganya sebagai Tersangka (baru) dalam perkara ini, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar.
Dalam perkara pertama yang saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya – Jawa Timur, Tim JPU KPK mendakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto di duga menerima suap sejumlah Rp. 2,75 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dengan rincian dari PT. Tower Bersama Group sebesar Rp. 2,2 miliar dan dari PT. Protelindo sebesar Rp. 550 juta.
Dalam perkara pertama, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan ditetapkan KPK sebagai Tersangka perantara suap.
KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto di duga menerima 'suap' dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure atau PT. Tower Bersama Group (TBG) dan dari Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi kedua perusahaan tersebut diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bernilai sekitar Rp. 2,75 miliar dari yang disepakati sebesar Rp. 4,4 miliar.
Atas pebuatannya, KPK mendakwa, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara terhadap tersangka Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan, KPK menyangka, mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 12B Undang Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dalam perkara dugaan TPPU penerimaan gratifikasi, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto 2 (dua) periode (2010–2015 dan 2016–2021) disinyalir menerima gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp. 34 miliar dari rekanan penggarap proyek-proyek di lingkup Pemkab Mojokerto, SKPD, Camat dan Kepala Sekolah SD–SMA.
Atas perbuatannya, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(DI/HB)*
BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-13 Terdakwa Bupati Non Aktif Mojokerto, MKP Tolak Kesaksian NONO
> KPK Tahan Lima Tersangka Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto
> KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto MKP
> Sidang Ke-9 Dugaan Suap Bupati Non Aktif Mojokerto MKP, Pengurusan Perijinan 11 Tower BTS Hanya 1 Hari ?