Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 (tiga) tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Ketiganya yakni Achmad Suhawi (ASH) selaku Direktur PT Sumawijaya serta mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan (ASB) dan Nabiel Titawano (NT) selaku pihak swasta. KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka (baru) dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, yaitu NT (Nabiel Titawano) ASH (Achmad Suhawi) dan ASB (Ahmad Subhan) berkaitan perkara di Kabupaten Mojokerto", terang Juru Bicara KPK dalam konferensi pers, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (07/11/2018).
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 3 (tiga) tersangka. Ketiganya yakni Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto yang saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya – Jawa Timur, Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia .
"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka", jelas Febri Diansyah
KPK menyangka, ketiga Tersangka baru tersebut bersama OKY dan OW diduga ikut berperan-serta dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto terkait pengurusan IPPR dan MB 22 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Lebih lanjut, Febri memaparkan, setelah dilakukan penyegelan terhadap sejumlah Tower BTS atau Menara Telekomunikasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Satpol PP setempat, KPK menyangka, MKP selaku Bupati Mojokerto meminta fee terkait perizinan Tower BTS atau Menara Telekomunikasi dimaksud sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap menara.
"Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp. 2,75 miliar", papar Juru Bucara KPK Febri Diansyah.
Adapun dugaan total uang suap yang sudah diterima MKP selaku Bupati Mojokerto sebesar Rp. 2,75 miliar itu dengan rincian dari PT Tower Bersama Group telah diberikan sekitar Rp 2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) dan dari PT Protelindo diduga telah diberikan sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah), sehingga total bernilai Rp. 2.750.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Atas perbuatannya, KPK menyangka, ketiga tersangka baru tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka.
MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) puluhan tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/HB)*
BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-9 Dugaan Suap Bupati Non Aktif Mojokerto MKP, Pengurusan Perijinan 11 Tower BTS Hanya 1 Hari ?