Rabu, 07 November 2018

KPK Tahan Lima Tersangka Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto

Baca Juga

Mantan Wabup Malang Ahmad Subhan saat diminta komentarnya oleh sejumlah wartawan terkait penetapan status tersangka dan penahanan atas dirinya, Rabu (07/11/2018) malam, di area kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Bupati (Wabup) Malang Ahmad Subhan (ASB), Rabu (07/11/2018). Subhan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP).

"ASB (Ahmad Subhan) ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK", terang juru bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (07/11/2018).

KPK menahan Ahmad Subhan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Putra Ramadhan. Pemeriksaan itu berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang menjerat MKP selaku Bupati Mojokerto.

Selain Acmad Subhan, KPK juga menahan Achmad Suhawi (ASH) selaku Direktur PT Sumawijaya Achmad, Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Nabiel Titawano selaku pihak swasta lainnya.

Febri Diansyah menjelaskan, para tersangka ditahan di sejumlah lokasi yang berbeda. Dimana, untuk tersangka Nabiel Titawano ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, untuk tersangka Ockyanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, untuk Onggo Wijaya di Rutan Polda Metro Jaya sedangkan, sedangkan untuk tersangka Achmad Suhawi di tahan di Rutan Cipinang – Jakarta Timur.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan", jelas Febri Diansyah.

Pantauan media, Ahmad Subhan masuk ke kantor KPK sekitar pukul 13.15 WIB. Dia baru keluar sekitar pukul 19.35 WIB dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye. Sayangnya, saat diminta komentarnya terkait penetapan status tersangka dan penahanan atas dirinya, Subhan memilih irit bicara. "Iya sudah ditetapkan (sebagai tersangka)", ujar Subhan.

KPK menduga, Ahmad Subhan dan Achmad Suhawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo memberi suap kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto. Sedangkan Nabiel Titawano bersama Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama, KPK menduga keduanya menyuap Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto.

Suap itu diduga terkait pengurusan  terkait pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua ouluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Total suap yang diduga diberikan oleh mereka kepada MKP adalah sebesar Rp. 2,75 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangka, mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Atas perbuatannya, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto MKP
> Sidang Ke-9 Dugaan Suap Bupati Non Aktif Mojokerto MKP, Pengurusan Perijinan 11 Tower BTS Hanya 1 Hari ?