Baca Juga

Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, untuk memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 serta sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut, Senin (13/01/2025) pagi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto (HK), hari ini, Senin 13 Januari 2025, memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Hasto dijadwal akan diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM) dan Hasto Kristiyanto (HK), serta menjadikan Hasto Kristiyanto (HK) juga sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut.
"HK sudah hadir", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).
Senin (13/01/2025) pagi sekitar pukul 09.32 WIB, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan baju warna putih lengan panjang, jas warna hitam dan celana warna krem.
Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus warna merah putih dengan didampingi puluhan Kuasa Hukumnya. Di antaranya, Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein serta sejumlah kuasa hukum lainnya.
"Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia", kata Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto setiba di Gedung Merah Putih KPK.
Tim Penyidik KPK sedianya akan memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM) dan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Tersangka, kemudian menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut pada Senin 06 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Namun, Hasto tidak hadir sehingga Tim Penyidik KPK menjadwal ulang menjadi hari ini.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa 24 Desember 2024, Tim Penyidik KPK, menetapkan 2 (dua} Tersangka Baru dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM). Keduanya, yakni Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Tim Penyidik KPK menduga, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI PDI Perjuangan terpilih 2019–2024 melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Dapil Sumatera Selatan I.
Tim Penyidik pun menduga, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga mantan kader PDI-Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina telah divonis 'bersalah' dan telah selesai menjalani masa hukumannya. *(HB)*
BERITA TERKAIT: