![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9wQock5x27jexQYW_OiWBsSLlF4RoBY2FV6RVdnXCJjTxQ8Zu5XGaJoFbarZWFi1QG0Mv8HRlRsOE0ZhYTl7kuq7QurRbQBIs4ya-3mBh85t1loAxu2G84vo2Bb4yNV24LRSvUTHfAuYgL9tn3g6bB9PYs9uhBcI9f4gpRSI9jQFWDGWXwOirJbyiles/s320/IMG_20241204_103132.jpg)
Juru Bicara Bidang Penindakan dan kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan Wahyu Setiawan (WS), mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia (KPU-RI) (periode 2017–2022) menjadi hari Senin 06 Januari 2024. Hal itu, dikarenakan Wahyu Setiawan tidak bisa memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan hari ini, Selasa 02 Januari 2025.
Sedianya, Tim Penyidik KPK hari ini menjadwal pemeriksaan Wahyu sebagai Saksi perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Calon Anggota DPR-RI terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024 mantan calon legislatif (Caleg) PDI-Perjuangan Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).
"Reschedule Senin (06 Januari 2025)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/01/2025).
Tessa menegaskan, bahwa Wahyu Setiawan meminta penjadwalan ulang, karena hari ini yang bersangkutan ada urusan keluarga.
"Alasan keluarga", tegas Tessa Mahardhika.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sedianya hari ini menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Anggota KPU-RI (periode 2017–2022) Wahyu Setiawan (WS) sebagai Saksi perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 mantan Caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).
KPK sebelumnya resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan tersangka sekaligus buron Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024.
Pengumuman penetapan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.
Dalam konferensi, Ketua KPK Setyo Budiyanto di antaranya juga menyampaikan, bahwa tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 terpilih PAW dari Dapil I Sumsel.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan juga diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel", ujar Setyo Budiyanto.
Dalam perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, mantan Caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka.
Namun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK, hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Penetapan status hukum Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Adapun ekspose atau gelar perkara terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK pada Jum'at 20 Desember 2024.
Dalam perkara ini, sejak Januari 2020, Hasto Kristiyanto sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi. Hasto juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta. Hasto terakhir kali diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut pada Juni 2024.
Sementara itu, Harun Masiku yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari PDI-Perjuangan yang lebih dulu ditetapkan sebagai salah-satu Tersangka perkara tersebut sudah buron selama sekitar 5 (lima) tahun.
Tim Penyidik KPK menduga, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos menjadi Anggota DPR-RI tetapi meninggal dunia.
Tim Penyidik KPK pun menduga, Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp. 850 juta sebagai suap untuk bisa menjadi Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 Pengganti Antar Waktu (PAW).
Setyo Budiyanto kemudian memaparkan, bahwa perkara tersebut bermula saat Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019–2024.
Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR-RI melalui PAW. Dalam upayanya itu, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar Caleg yang seharusnya masuk ke DPR-RI melalui PAW atas nama Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)", papar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Tim Penyidik KPK juga menduga, Hasto diduga melakukan suap ke Wahyu Setiawan yang merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU. Hasto pun diduga mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah) yang sudah lebih dulu menjadi Tersangka suap ke Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI-Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK", ujar Setyo Budiyanto
Berdasarkan bukti yang dinilai cukup hingga pada suatu kesimpulan, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut. "Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)", tegasnya.
Setyo Budiyanto menerangkan, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia (KPU-RI) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih periode tahun 2019–2024.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka)? Ini, karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Di situlah, kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk", terang Setyo Budiyanto.
Meski secara resmi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka, namun Hasto Kristiyanto belum ditahan. Setyo meminta agar publik menunggu Tim Penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.
"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada", tandas Setyo Budiyanto.
Sementara itu, Wahyu Setiawan telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 dan pada Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Wahyu Setiawan yang notabene adalah Anggota KPU-RI periode tahun 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 06 Oktober 2023. Ada 2 (dua) orang lain yang juga diproses hukum dalam perkara tersebut. Keduanya merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan atas nama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful Bahri divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Pada Kamis 02 Juli 2020, Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Agustiani divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangka Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi. Hasto juga dijerat sebagai Tersangka tindak pidana perintangan penyidikan. *(HB)*