Jumat, 31 Mei 2024

KPK Sita Mobil Innova Venturer Milik Anak Mantan Mentan SYL Terkait Perkara TPPU

Baca Juga


Mobil Toyota Innova Venturer yang disita dari Anggota DPR RI Indira Chunda Thita diduga terkait perkara TPPU SYL selaku Mentan RI yang ditemukan Tim Penyidik KPK di daerah Bandung, Jawa Barat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penyitaan terhadap aset diduga terkait perkara dugaan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Kali ini, Tim Penyìdik KPK menyita 1 (satu) unit mobil milik Indira Chunda Thita, anak dari mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, mobil tersebut disita Tim Penyidik KPK diduga sebagai barang bukti terkait perkara TPPU yang menjerat SYL selaku Mentan RI.

“Sesuai dengan berita acara penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita, Anggota DPR RI periode 2023–2024", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (31/05/2024).

Ali menjelaskan, mobil Toyota Innova Venturer yang disita dari Anggota DPR RI Indira Chunda Thita itu ditemukan Tim Penyidik KPK di daerah Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, mobil yang diduga terkait perkara dugaan TPPU yang menjerat SYL selaku Mentan RI itu dibeli menggunakan identitas orang lain, bukan dengan nama Thita.

“Diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain. Selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK segera menganalisis mobil tersebut dan mengonfirmasi mobil tersebut kepada Saksi terkait dan Tersangka, selanjutnya akan melampirkan hasil konfirmasi itu dalam berkas perkara TPPU SYL selaku Mentan RI.

Sebelumnya, terkait perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI, pada Selasa 21 Mei 2024, Tim Penyidik KPK menyita 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih yang diduga sengaja disembunyikan di tanah kosong di Kota Makassar oleh orang kepercayaan mantan Mentan RI SYL.

Pada Selasa 21 Mei 2024, tim penyidik KPK juga menyita 3 (tiga) unit kendaraan milik SYL di Kota Makassar. Tiga kendaraan tersebut yakni satu unit mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih yang diduga sengaja disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Berikutnya di Perumahan The Orchid di jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Tim Penyidik KPK menyita 1 (satu) unit mobil New Jimny warna Ivory dan 1 (satu) unit motor gede Honda X-ADV 750 CC warna silver.

Sebelumnya, pada Kamis 16 Mei 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah rumah salah-satu keluarga mantan Mentan RI SYL yang berlokasi di jalan Letjen Hertasning Kota Makassar.

Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, suami dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah-seorang tokoh olah-raga di provinsi itu.

Tim penyidik KPK pada Rabu 15 Mei 2024 juga menyita salah-satu unit rumah milik mantan Mentan RI SYL yang ada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Kata Ali Fikri, Tim Penyidik KPK memperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp. 4,5 miliar dan sumber uangnya dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Mohammad Hatta (MH) yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

Pada Senin 20 Mei 2024, Tim Penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Mentan RI SYL yang beralamat di jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

Aset tersebut diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Tim Penyidik KPk melibatkan Aparat Lingkungan setempat untuk menjadi Saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung.

Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah menetapkan SYL selaku Mentan RI sebagai Tersangka atas 3 (tiga) perkara, yaitu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).

Untuk perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, saat ini sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, SYL selaku Mentan RI didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 dengan total Rp. 44,5 miliar.

Pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang-uang yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut, di antaranya digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI tersebut, SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara proses persidangan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI sedang  berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Penyidik KPK kini fokus membongkar TPPU SYL selaku Mentan RI. Terkait itu, sejumlah Saksi terkait perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI dipanggil Tim Penyidik KPK untuk didalami pengetahuannya.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: