Selasa, 21 Mei 2024

KPK Sita 3 Kendaraan Mantan Mentan SYL Diduga Disembunyikan Di Kota Makassar

Baca Juga

Dokumentasi 3 kendaraan milik mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat SYL salaku Mentan RI yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang disita Tim Penyidik KPK dan dititipkan di Markas Polrestabes Makassar. (Dok. Humas KPK).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita 3 (tiga) unit kendaraan diduga milik mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Makassar.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan bermotor yang diduga milik tersangka SYL", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi Jakarta Selatan, Selasa (21/05/2024).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa kendaraan pertama yang disita adalah 1 (satu) unit mobil mewah merk Mercedes Benz Sprinter warna putih yang ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Tim Penyidik KPK menduga, mobil ini sengaja disembunyikan.

Kemudian, di Perumahan The Orchid di jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Tim Penyidik KPK menyita 1 (satu) unit mobil New Jimny warna ivory dan  1 (satu) unit motor gede merk Honda X-ADV 750 CC warna silver.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa untuk menjaga kondisi kendaraan tersebut, saat ini ketiga kendaraan tersebut dititipkan di Markas Polrestabes Makassar.

"Temuan ini segera dianalisis dan dikonfirmasi ke para Saksi dan Tersangka, kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL", jelas Ali Fikri.

Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

Pada Kamis 16 Mei 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah rumah salah-satu keluarga mantan Mentan SYL di jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar. Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka suami dari almarhum Andi Darussalam Tabusalam (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah-seorang tokoh olah-raga di provinsi itu.

Sebelumnya, yaitu pada Rabu 15 Mei 2024, Tim Penyidik KPK menyita salah-satu rumah milik mantan Mentan SYL di Kelurahan Pandang Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Tim Penyidik memperkirakan rumah tersebut bernilai sekitar Rp. 4,5 miliar yang sumber uangnya dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Mohammad Hatta yang juga merupakan orang kepercayaan SYL selaku Mentan RI 

Pada hari Senin 20 Mei 2024, Tim Penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Mentan SYL yang beralamat di jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.

Tim Penyidik KPM menduga, aset tersebut  diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Mohammad Hatta. Perangkat  lingkungan setempat turut dilibatkan oleh Tim Penyidik KPK untuk menjadi Saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah menetapkan SYL selaku Mentan RI sebagai Tersangka atas 3 (tiga) perkara, yaitu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).

Untuk perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, saat ini sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, SYL selaku Mentan RI didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 dengan total Rp. 44,5 miliar.

Pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang-uang yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut, di antaranya digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI tersebut, SYL selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara proses persidangan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI sedang  berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Penyidik KPK kini fokus membongkar TPPU SYL selaku Mentan RI. Terkait itu, sejumlah Saksi terkait perkara dugaan TPPU SYL selaku Mentan RI dipanggil Tim Penyidik KPK untuk didalami pengetahuannya.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


.