Selasa, 21 Mei 2024

Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Baca Juga


Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat memberi keterangan tentang penundaan pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalah-gunaan wewenang membantu mutasi pegawai Kementan RI Pusat ke Daerah Malang Jawa Timur, Selasa (21/05/2024), di ACLC KPK Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalah-gunaan wewenang membantu mutasi pegawai Kementan RI Pusat ke Daerah Malang Jawa Timur.

Penundaan pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini berdasarkan vonis sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron

"Maka, sesuai dengan kesepakatan daripada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini", kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam sidang etik di ACLC KPK Jakarta Selatan, Selasa (21/05/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perintah itu tertera dalam putusan sela PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron). Memerintahkan Tergugat (Dewas KPK) untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024", demikian di antara bunyi putusan sela PTUN Jakarta seperti dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/05/2024).

Putusan sela PTUN Jakarta perkara dengan nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok majelis hakim PTUN Jakarta pada Selasa (21/05/2024) siang ini. Majelis hakim memerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan salinan putusan ini ke pihak-pihak terkait.

"Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir", tulis putusan sela PTUN Jakarta itu.

Sebagaimana dibketahui, pada awal Desember 2023 lalu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalah-gunaan wewenang membantu proses mutasi pegawai Kementan RI Pusat ke Daerah Malang Jawa Timur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: