Kamis, 02 Mei 2024

Dewas Tunda Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Baca Juga


Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik perkara dugaan penyalah-gunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Penundaan sidang etik perkara dugaan penyalah-gunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementan RI tersebut dilakukan, karena absennya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam persidangan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang etik tersebut ditunda pada Selasa 14 Mei 2024, karena Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sedang menggugat Dewas KPK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Nurul Ghufron tidak hadir", kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Kamis (02/05/2024).

Ditegaskan Syamsuddin Haris,  bahwa apabila pada panggilan ke-2 (dua) nanti Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak hadir, maka sidang etik akan tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, sidang etik tersebut dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Kamis 02 Mei 2024, mulai pukul 09.30 WIB. Namun, hingga sekitar pukul 11.30 WIB, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum hadir di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK untuk mengikuti persidangan etik.

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Januari 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK soal dugaan penyalah-gunaan wewenang membantu mutasi pegawai Kementan RI Pusat ke Daerah Malang Jawa Timur.

Sementara itu, Ghufron menilai, perkara tersebut sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan, karena terjadi pada Maret 2022 atau lebih dari satu tahun lalu, sehingga dirinya berpendapat pelaporan itu merupakan serangan balik dari penangkapan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Untuk itu, ia menggugat pelaporan tersebut ke PTUN Jakarta. Selain itu, Ghufron juga melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai KPK.

"Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi", kata Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap salah satu anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu (24/04/2204).

Ghufron menandaskan, bahwa laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai Insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK. *(HB)*