Senin, 24 Juni 2024

KPK Periksa 21 Saksi Perkara Gratifikasi Dan TPPU Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil


Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 24 Juni 2024, memeriksa 21 (dua puluh satu) Saksi terkait dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti sebagai Tersangka.

"Hari ini (Senin 24 Juni 2024), dijadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (24/06/2024).

Adapun 21 Saksi yang diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut yang Senin (24/06/2024) ini diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polres Kabupaten Kepulauan Meranti yakni:
1. Sumiati selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti);
2. Chrystina Lawer selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti;
3. Rinarni selaku Ibu Rumah Tangga (IRT);
4. Butet selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Kepulauan Meranti;
5. Cecep Pranata selaku Bendahara UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti;
6. Deddi Fauzan selaku Kasubbag Umum Kepegawaian dan Program Dinas LH Pemkab Kepulauan Meranti;
7. Dedi Sahrani selaku Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kepulauan Meranti;
8. Dewi Safitri selaku Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan Pemkab Kepulauan Meranti;
9. Deza Illona Ilhami selaku Bendahara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti;
10. Dharma Saputra selaku Staf Satuan Polisi PP Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti;
11. Dhedy Triwardana selaku Bendahara Dinas Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti;
12. Dian Anggarena selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kepulauan Meranti;
13. Erick Astriadi selaku Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti;
14. Erry Yoserizal selaku Kabid Akuntansi BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti;
15. Fahrizal selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti;
16. Feri Arianto selaku Honorer Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pemkab Kepulauan Meranti;
17. Fitri Royani selaku Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti;
18. Gunawan Hadra selaku Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kepulauan Meranti;
19. Hambali Nanda Manurung selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022;
20. Harlis Susanto selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kepulauan Meranti; dan
21. Hasnijar selaku Bendahara Diskominfotik Pemkab Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti semula ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau. 

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kemudian memvonisnya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta serta harus membayar uang pengganti Rp. 17,8 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat di antarnya menyatakan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat pun menyatakan, bahwa Muhammad Adik selaku Bupati Kepulauan Meranti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, termasuk Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, majelis menghukum Adil untuk membayar denda Rp. 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau dipenjara selama 3 tahun.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang", tandas hakim. *(HB)*


BERITA TERKAIT:
> Terjaring Tangkap Tangan KPK, Bupati Meranti Pernah Viral Protes Penerimaan DBH Minyak

Senin, 08 April 2024

KPK Sedang Proses Penyitaan Aset Milik Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, hingga sekarang, belum ada aset milik Muhammad Adil terkait perkara yang disita.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK tak menampik dikonfirmasi hal itu. Diterangkannya, penyitaan aset milik mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga terkait perkara sedang dalam proses.

"Lagi proses, tentunya lagi proses", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (08/04/2024).

Ali belum bisa merinci aset milik mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga terkait perkara yang dibidik Tim Penyidik KPK. Ali meminta, masyarakat turut berpatisipasi memberikan informasi tentang keberadaan harta kekayaan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang diduga masih tersembunyi.

“Kami berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan kepemilikan aset dari para Tersangka dimaksud, bisa sampaikan ke kami untuk kami telusuri lebih jauh", ujar Ali Fikri 

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa aset Adil diduga terkait perkara dipastikan akan disita Tim Penyidik KPK. Ali mencontohkan penanganan perkara mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang asetnya senilai Rp. 76 miliar sudah disita Tim Penyidik KPK karena diduga dibeli dari uang hasil gratifikasi yang disamarkan.

“Seperti misalnya kemarin yang sudah diputus, AP (Andhi Pramono), itu kan sejauh ini Rp. 76 miliar yang sudah disita dan nanti kami ajukan perampasan di pengadilan sebagai aset recoverynya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti sebagai Tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU terhadap Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti tersebut, merupakan pengembangan perkara dugaan TPK pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau yang sebelumnya telah menjerat Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti dan kawan-kawan (Dkk.) sebagai Tersangka.

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Tersangka", terang Ali Fikri di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Ali menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari Muhammad selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Tim Penyidik KPK, Muhammad selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset bangunan.

"Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal", jelas Ali Fikri.

Muhammad selaku Bupati Kepulauan Meranti semula ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau. 

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kemudian memvonisnya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta serta harus membayar uang pengganti Rp. 17,8 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat di antarnya menyatakan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidama Korupsi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat pun menyatakan, bahwa Muhammad Adik selaku Bupati Kepulauan Meranti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, termasuk Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidama Korupsi

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, majelis menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang," ucap hakim. *(HB)*


BERITA TERKAIT:
> Terjaring Tangkap Tangan KPK, Bupati Meranti Pernah Viral Protes Penerimaan DBH Minyak

Rabu, 27 Maret 2024

KPK Kembali Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Sebagai Tersangka, Kali Ini Tersangka TPPU


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU terhadap Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti tersebut, merupakan pengembangan perkara dugaan TPK pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau yang sebelumnya telah menjerat Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti dan kawan-kawan (Dkk.) sebagai Tersangka.

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Tersangka", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Ali menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari Muhammad selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Tim Penyidik KPK, Muhammad selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset bangunan.

"Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal", jelas Ali Fikri.

Muhammad selaku Bupati Kepulauan Meranti semula ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau. 

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kemudian memvonisnya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta serta harus membayar uang pengganti Rp. 17,8 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat di antarnya menyatakan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidama Korupsi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat pun menyatakan, bahwa Muhammad Adik selaku Bupati Kepulauan Meranti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, termasuk Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidama Korupsi

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, majelis menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang," ucap hakim. *(HB)*



Senin, 29 Mei 2023

KPK Periksa Plt. Bupati Meranti Asmar Terkait Perkara Bupati Meranti M. Adil


Kepala Bagian Pemberiraan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) hari ini, Senin 29 Mei 2023, memeriksa Pelaksana-tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Meranti Asmar sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau yang menjerat Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti dan kawan-kawan (Dkk.).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Plt. Bupati Kepulauan Meranti Asmar telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan.

"Saksi Asmar sudah datang sekitar jam 09.30 WIB. Saat ini masih diperiksa sebagai Saksi", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/05/2023).

Ali menjelaskan, Selain Plt. Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan 7 (tujuh) Saksi lainnya dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti.

"Pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 dan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tersangka MA Dkk.", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti sendiri telah ditangkap dan ditahan Tim Penyidik KPK melalui serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan pada Kamis 06 April 2023. Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti Adil ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK saat berada di rumah dinasnya.

Berdasarkan konstruksi perkara dan barang bukti yang cukup, sementara ini, Tim Penyidik KPK menjerat Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti dijerat dengan 3 (tiga) perkara. Yang pertama, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Yang ke-2 (dua), perkara dugaan TPK suap jasa travel umrah. Dan, yang ke-3 (tiga), perkara dugaan pemberian suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau terkait pengondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (07/04/2023) malam, KPK resmi mengumumkan penetapan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 dan perkara dugaan TPK suap jasa travel umrah serta perkara dugaan pemberian suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau terkait pengondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tahun 2022.

Selain itu, KPK juga mengumumkan penetapan 2 (dua) Tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, 3 Tersangka tersebut bersama 25 (dua puluh lima) orang lainnya mulai Sekda, kepala dinas, kepala badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan  pada Kamis (06/04/2023) malam.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/04/2023) malam.

Alexander Marwata menerangkan, tersangka MA dan FN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan untuk tersangka MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diterangkan Alexander Marwata pula, bahwa Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti dugaan TPK tersebut, yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga telah menerima uang sekitar Rp. 26,1 miliar dari berbagai pihak.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp. 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindak-lanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik", terang Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, MA selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebesar 5 % (lima persen) hingga 10 % (sepuluh persen) untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, FN diketahui juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. Yang mana, PT. TM ini terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan travel PT. TM diduga mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun uang hasil korupsi tersebut, selain diduga digunakan untuk keperluan operasional tersangka MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Ditegaskan Alexander Marwata, Tim Penyidik KPK menduga, Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga menyuap Auditor BPK perwakilan Riau agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terkait itu, KPK memberikan pekerjaan rumah kepada BPK agar kejadian ini tidak terulang lagi. BPK memiliki sistem penilaian dan pengawasan berjenjang. Sistem ini sejatinya berguna untuk menghindari kesalahan pemeriksaan.

"Tim itu direview oleh Supervisor, Supervisor direview lagi oleh Kepala Perwakilan. Dan, ketika akan memberikan opini WTP pasti juga akan direview lagi oleh anggota-anggota yang membawahi wilayah tersebut. Jadi ada review berjenjang sebetulnya", tegas Alex.

Alexander Marwata menandaskan, bahwa ketika ada sesuatu yang salah dan terjadi suap, seharusnya BPK perlu mengecek dan mengevaluasi proses tersebut. Maka, pengawasan atasan harus diperkuat lagi oleh BPK.

"Ini pasti ada sesuatu yang nggak matching di situ. Tentu ini menjadi PR buat BPK untuk lebih memperkuat mekanisme review tadi dalam proses audit itu. Supaya apa? Hal-hal yang dilakukan di bawah itu bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya. Ada pengawasan berjenjang dan itu harus diperkuat di BPK. Selain pengawasan oleh Inspektorat, di BPK sendiri juga perlu ditingkatkan", tandasnya.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*



Kamis, 27 April 2023

KPK Periksa 2 Saksi Perkara Bupati Meranti


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 27 April 2023, melakukan pemeriksaan pada Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau yang menjerat Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti dan kawan-kawan (Dkk.).

"Hari ini (Kamis 27 April 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi (TPK) untuk tersangka MA (Muhammad Adil) Dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/04/2023).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada Ruslan Ependi selaku Kepala Subauditorat Riau II dan Odipong Sep selaku Pengendali Teknis sebagai Saksi perkara tersebut untuk tersangka Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti dan kawan-kawan.

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (07/04/2023) malam, KPK resmi mengumumkan penetapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Selain itu, KPK juga mengumumkan penetapan 2 (dua) Tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, 3 Tersangka tersebut bersama 25 (dua puluh lima) orang lainnya mulai Sekda, kepala dinas, kepala badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan  pada Kamis (06/04/2023) malam.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/04/2023) malam.

Alexander Marwata menerangkan, tersangka MA dan FN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan untuk tersangka MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diterangkan Alexander Marwata pula, bahwa Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti dugaan TPK tersebut, yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga telah menerima uang sekitar Rp. 26,1 miliar dari berbagai pihak.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp. 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindak-lanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik", terang Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, MA selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebesar 5 % (lima persen) hingga 10 % (sepuluh persen) untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, FN diketahui juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. Yang mana, PT. TM ini terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan travel PT. TM diduga mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun uang hasil korupsi tersebut, selain diduga digunakan untuk keperluan operasional tersangka MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Ditegaskan Alexander Marwata, Tim Penyidik KPK menduga, Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga menyuap Auditor BPK perwakilan Riau agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terkait itu, KPK memberikan pekerjaan rumah kepada BPK agar kejadian ini tidak terulang lagi. BPK memiliki sistem penilaian dan pengawasan berjenjang. Sistem ini sejatinya berguna untuk menghindari kesalahan pemeriksaan.

"Tim itu direview oleh Supervisor, Supervisor direview lagi oleh Kepala Perwakilan. Dan, ketika akan memberikan opini WTP pasti juga akan direview lagi oleh anggota-anggota yang membawahi wilayah tersebut. Jadi ada review berjenjang sebetulnya", tegas Alex.

Alexander Marwata menandaskan, bahwa ketika ada sesuatu yang salah dan terjadi suap, seharusnya BPK perlu mengecek dan mengevaluasi proses tersebut. Maka, pengawasan atasan harus diperkuat lagi oleh BPK.

"Ini pasti ada sesuatu yang nggak matching di situ. Tentu ini menjadi PR buat BPK untuk lebih memperkuat mekanisme review tadi dalam proses audit itu. Supaya apa? Hal-hal yang dilakukan di bawah itu bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya. Ada pengawasan berjenjang dan itu harus diperkuat di BPK. Selain pengawasan oleh Inspektorat, di BPK sendiri juga perlu ditingkatkan", tandasnya.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, FN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MFA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*



Selasa, 18 April 2023

Kemendagri Telusuri Soal Bupati Meranti Gadaikan Aset Pemkab Rp. 100 Miliar


Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers, Jum'at (07/04/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih menelusuri isu Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti menggadaikan aset Pemerintah Kabupaten (Meranti) sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

"Kemendagri masih mempelajari kasus ini berdasarkan regulasi dan dokumen yang ada", ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga kepada wartawan, Senin (17/04/2023).

Dijelaskanya, Mendagri Tito Karnavian selalu menekankan pada jajarannya, dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mencermati masalah ini secara faktual dan mengevaluasi secara normatif.

"Bila ada pelanggaran maka akan ditelusuri. Bila pemberitaan tidak sesuai dengan fakta, maka akan diklarifikasi", jelas Kastorius.

Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Benni Irwan kemudian memberikan penjelasan tentang informasi Muhammad Adil menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti tersebut. Menurut Benni, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dan mendapatkan informasi sebagai berikut:

Diperoleh informasi, bahwa pada tahun 2022, Bank Riau Kepri (BRK) Syariah memberikan fasilitas Pembiayaan atau Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan fasilitas pinjaman untuk pembiayaan infrastruktur dengan maksimal plafon sebesar Rp. 100 miliar. Kemudian telah dilakukan pencairan sampai batas masa penarikan yaitu Desember 2022 sebesar Rp. 59,3 miliar dan telah mengangsur pokok sampai dengan Maret 2023 sebesar Rp. 12,1 miliar, sehingga sisa pokok pembiayaan sampai dengan 31 Maret 2023 sebesar Rp. 47,2 miliar.

Fasilitas pembiayaan diberikan dengan skema Syariah melalui Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq). Pelaksanaan pemenuhan prinsip Syariah dalam rangka penerapan akad MMq diperlukan underlying asset sebagaimana Fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah di mana underlying asset dalam konstruksi fikih diposisikan sebagai objek akad MMq yang digunakan sebagai dasar penentuan hishah atau porsi modal masing-masing mitra yang berkongsi (bank dan nasabah).

Underlying asset dimaksud bukan sebagai agunan atau jaminan pembiayaan. Underlying asset yang digunakan pada fasilitas ini adalah nilai aset kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti diduga digadaikan ke salah-satu bank oleh Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti. Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana-tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Meranti Asmar.

Menurut Asmar, selain Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti juga menggadaikan Mess Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kepulauan Meranti.

Menurut Asmar pula, Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan Mess Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti digadaikan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti ke Bank Riau Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp. 100 miliar pada tahun 2022.

"Yang digadaikan itu Mess Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar", ungkap Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jum'at (14/04/2023).

Asmar menjelaskan, uang hasil dari menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan Mess Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti itu kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Asmar pula, bahwa pengajuan pinjaman sebesar Rp. 100 miliar ke bank tersebut, hingga saat ini, pihak bank baru mencairkan Rp. 59 miliar atau 59 % (lima puluh sembilan persen) dari pinjaman  yang diajukan sebesar Rp. 100 miliar.

Atas pinjaman dengan menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan Mess Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar angsuran Rp. 3,4 miliar per-bulan kepada bank tersebut.

"Setiap bulan yang harus dibayar ke bank sebesar Rp. 3,4 miliar", jelas Plt. Bupati Kepulauan Meranti Asmar.

Sebelumnya, Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti sendiri bersama 27 (dua puluh tujuh) orang lainnya mulai Sekda, kepala dinas, kepala badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan  pada Kamis (06/04/2023) malam.

KPK kemudian pada Jum'at (07/04/2023) malam secara resmi mengumumkan penetapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Selain itu, KPK juga mengumumkan penetapan 2 (dua) Tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/04/2023) malam.

Alexander Marwata menerangkan, tersangka MA dan FN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan untuk tersangka MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diterangkan Alexander Marwata pula, bahwa Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti dugaan TPK tersebut, yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga telah menerima uang sekitar Rp. 26,1 miliar dari berbagai pihak.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp. 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindak-lanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik", terang Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, MA selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebesar 5 % (lima persen) hingga 10 % (sepuluh persen) untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, FN diketahui juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. Yang mana, PT. TM ini terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan travel PT. TM diduga mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun uang hasil korupsi tersebut, selain diduga digunakan untuk keperluan operasional tersangka MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Ditegaskan Alexander Marwata, Tim Penyidik KPK menduga, Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga menyuap Auditor BPK perwakilan Riau agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terkait itu, KPK memberikan pekerjaan rumah kepada BPK agar kejadian ini tidak terulang lagi. BPK memiliki sistem penilaian dan pengawasan berjenjang. Sistem ini sejatinya berguna untuk menghindari kesalahan pemeriksaan.

"Tim itu direview oleh Supervisor, Supervisor direview lagi oleh Kepala Perwakilan. Dan, ketika akan memberikan opini WTP pasti juga akan direview lagi oleh anggota-anggota yang membawahi wilayah tersebut. Jadi ada review berjenjang sebetulnya", tegas Alex.

Alexander Marwata menandaskan, bahwa ketika ada sesuatu yang salah dan terjadi suap, seharusnya BPK perlu mengecek dan mengevaluasi proses tersebut. Maka, pengawasan atasan harus diperkuat lagi oleh BPK.

"Ini pasti ada sesuatu yang nggak matching di situ. Tentu ini menjadi PR buat BPK untuk lebih memperkuat mekanisme review tadi dalam proses audit itu. Supaya apa? Hal-hal yang dilakukan di bawah itu bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya. Ada pengawasan berjenjang dan itu harus diperkuat di BPK. Selain pengawasan oleh Inspektorat, di BPK sendiri juga perlu ditingkatkan", tandasnya.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, FN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MFA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*



Sabtu, 15 April 2023

KPK Akan Dalami Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor Bupati Rp. 100 Miliar


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aspek hukum tindakan Muhammad Adil selaku  Bupati Kepulauan Meranti menggadaikan kantornya Rp. 100 miliar ke salah-satu bank.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, materi tentang hal itu akan ditanyakan dan didalami Tim Penyidik KPK dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti.

“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kata Ali saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (15/04/2023).

Ali menandaskan, jika memang benar Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan Mess Dinas PUPR Pemkab Kepualauan Meranti ke bank, hal itu merupakan fenomena baru yang menarik bagi KPK.

“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digadaikan ke salah-satu bank oleh Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti. Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana-tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Meranti Asmar.

Menurut Asmar, selain Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti juga menggadaikan Mess Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kepulauan Meranti.

Menurut Asmar pula, Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan Mess Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti digadaikan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti ke Bank Riau Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp. 100 miliar pada tahun 2022.

"Yang digadaikan itu Mess Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar", ungkap Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jum'at (14/04/2023).

Asmar menjelaskan, uang hasil dari menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan Mess Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti itu kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Asmar pula, bahwa pengajuan pinjaman sebesar Rp. 100 miliar ke bank tersebut, hingga saat ini, pihak bank baru mencairkan Rp. 59 miliar atau 59 % (lima puluh sembilan persen) dari pinjaman  yang diajukan sebesar Rp. 100 miliar.

Atas pinjaman dengan menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan Mess Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar angsuran Rp. 3,4 miliar per-bulan kepada bank tersebut.

"Setiap bulan yang harus dibayar ke bank sebesar Rp. 3,4 miliar", jelas Plt. Bupati Kepulauan Meranti Asmar.

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (07/04/2023) malam, KPK resmi mengumumkan penetapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Selain itu, KPK juga mengumumkan penetapan 2 (dua) Tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, 3 Tersangka tersebut bersama 25 (dua puluh lima) orang lainnya mulai Sekda, kepala dinas, kepala badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan  pada Kamis (06/04/2023) malam.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/04/2023) malam.

Alexander Marwata menerangkan, tersangka MA dan FN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan untuk tersangka MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diterangkan Alexander Marwata pula, bahwa Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti dugaan TPK tersebut, yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga telah menerima uang sekitar Rp. 26,1 miliar dari berbagai pihak.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp. 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindak-lanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik", terang Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, MA selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebesar 5 % (lima persen) hingga 10 % (sepuluh persen) untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, FN diketahui juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. Yang mana, PT. TM ini terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan travel PT. TM diduga mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun uang hasil korupsi tersebut, selain diduga digunakan untuk keperluan operasional tersangka MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Ditegaskan Alexander Marwata, Tim Penyidik KPK menduga, Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga menyuap Auditor BPK perwakilan Riau agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terkait itu, KPK memberikan pekerjaan rumah kepada BPK agar kejadian ini tidak terulang lagi. BPK memiliki sistem penilaian dan pengawasan berjenjang. Sistem ini sejatinya berguna untuk menghindari kesalahan pemeriksaan.

"Tim itu direview oleh Supervisor, Supervisor direview lagi oleh Kepala Perwakilan. Dan, ketika akan memberikan opini WTP pasti juga akan direview lagi oleh anggota-anggota yang membawahi wilayah tersebut. Jadi ada review berjenjang sebetulnya", tegas Alex.

Alexander Marwata menandaskan, bahwa ketika ada sesuatu yang salah dan terjadi suap, seharusnya BPK perlu mengecek dan mengevaluasi proses tersebut. Maka, pengawasan atasan harus diperkuat lagi oleh BPK.

"Ini pasti ada sesuatu yang nggak matching di situ. Tentu ini menjadi PR buat BPK untuk lebih memperkuat mekanisme review tadi dalam proses audit itu. Supaya apa? Hal-hal yang dilakukan di bawah itu bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya. Ada pengawasan berjenjang dan itu harus diperkuat di BPK. Selain pengawasan oleh Inspektorat, di BPK sendiri juga perlu ditingkatkan", tandasnya.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, FN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MFA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*



Senin, 10 April 2023

KPK Geledah Kantor Dan Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 10 April 2023, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran jasa umroh dan suap pemeriksaan keuangan yang menjerat Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti.

“Benar. Hari ini (Senin 10 April 2023), Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekda (Sekretsris Daerah), Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (10/04/2023).

Ali belum menginformasikan temuan Tim Penyidik KPK dari penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi tersebut. Pasalnya, hingga saat ini penggeledahan tersebut masih tengah berlangsung. “Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lagi", ujar Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (07/04/2023) malam, KPK resmi mengumumkan penetapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Selain itu, KPK juga mengumumkan penetapan 2 (dua) Tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/04/2023) malam.

Alexander Marwata menerangkan, tersangka MA dan FN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan untuk tersangka MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diterangkan Alexander Marwata pula, bahwa Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti dugaan TPK tersebut, yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga telah menerima uang sekitar Rp. 26,1 miliar dari berbagai pihak.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp. 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindak-lanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik", terang Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, MA selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebesar 5 % (lima persen) hingga 10 % (sepuluh persen) untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, FN diketahui juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. Yang mana, PT. TM ini terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan travel PT. TM diduga mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun uang hasil korupsi tersebut, selain diduga digunakan untuk keperluan operasional tersangka MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Ditegaskan Alexander Marwata, Tim Penyidik KPK menduga, Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga menyuap Auditor BPK perwakilan Riau agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terkait itu, KPK memberikan pekerjaan rumah kepada BPK agar kejadian ini tidak terulang lagi. BPK memiliki sistem penilaian dan pengawasan berjenjang. Sistem ini sejatinya berguna untuk menghindari kesalahan pemeriksaan.

"Tim itu direview oleh Supervisor, Supervisor direview lagi oleh Kepala Perwakilan. Dan, ketika akan memberikan opini WTP pasti juga akan direview lagi oleh anggota-anggota yang membawahi wilayah tersebut. Jadi ada review berjenjang sebetulnya", tegas Alex.

Alexander Marwata menandaskan, bahwa ketika ada sesuatu yang salah dan terjadi suap, seharusnya BPK perlu mengecek dan mengevaluasi proses tersebut. Maka, pengawasan atasan harus diperkuat lagi oleh BPK.

"Ini pasti ada sesuatu yang nggak matching di situ. Tentu ini menjadi PR buat BPK untuk lebih memperkuat mekanisme review tadi dalam proses audit itu. Supaya apa? Hal-hal yang dilakukan di bawah itu bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya. Ada pengawasan berjenjang dan itu harus diperkuat di BPK. Selain pengawasan oleh Inspektorat, di BPK sendiri juga perlu ditingkatkan", tandasnya.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, FN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MFA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*



Sabtu, 08 April 2023

Tahan 3 Tersangka, KPK Duga Bupati Meranti Suap Auditor BPK Agar Dapat WTP


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan penetapan Tersangka dan penahanan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa (MFA) dan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dalam Konferensi  Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/04/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at (07/04/2023) malam resmi mengumumkan penetapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga mengumumkan penetapan 2 (dua) Tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/04/2023) malam.

Alexander Marwata menerangkan, tersangka MA dan FN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan untuk tersangka MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diterangkan Alexander Marwata pula, bahwa Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti dugaan TPK tersebut, yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga telah menerima uang sekitar Rp. 26,1 miliar dari berbagai pihak.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp. 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindak-lanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik", terang Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, MA selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebesar 5 % (lima persen) hingga 10 % (sepuluh persen) untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, FN diketahui juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. Yang mana, PT. TM ini terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan travel PT. TM diduga mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun uang hasil korupsi tersebut, selain diduga digunakan untuk keperluan operasional tersangka MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Ditegaskan Alexander Marwata, Tim Penyidik KPK menduga, Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga menyuap Auditor BPK perwakilan Riau agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terkait itu, KPK memberikan pekerjaan rumah kepada BPK agar kejadian ini tidak terulang lagi. BPK memiliki sistem penilaian dan pengawasan berjenjang. Sistem ini sejatinya berguna untuk menghindari kesalahan pemeriksaan.

"Tim itu direview oleh Supervisor, Supervisor direview lagi oleh Kepala Perwakilan. Dan, ketika akan memberikan opini WTP pasti juga akan direview lagi oleh anggota-anggota yang membawahi wilayah tersebut. Jadi ada review berjenjang sebetulnya", tegas Alex.

Alexander Marwata menandaskan, bahwa ketika ada sesuatu yang salah dan terjadi suap, seharusnya BPK perlu mengecek dan mengevaluasi proses tersebut. Maka, pengawasan atasan harus diperkuat lagi oleh BPK.

"Ini pasti ada sesuatu yang nggak matching di situ. Tentu ini menjadi PR buat BPK untuk lebih memperkuat mekanisme review tadi dalam proses audit itu. Supaya apa? Hal-hal yang dilakukan di bawah itu bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya. Ada pengawasan berjenjang dan itu harus diperkuat di BPK. Selain pengawasan oleh Inspektorat, di BPK sendiri juga perlu ditingkatkan", tandasnya.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, FN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MFA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*



KPK Tahan Bupati Kepulauan Meranti Dan 2 Tersangka Lainnya


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat turut menyaksikan barang bukti perkara yang ditunjukkan petugas KPK dalam Konferensi pers penetapan Tersangka dan penahanan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa (MFA) dan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 07 April 2023, resmi mengumumkan penetapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran dan pemberian suap.

Terkait perkara tersebut, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/04/2023) malam.

Alexander Marwata menerangkan, tersangka MA dan FN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan untuk tersangka MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diterangkan Alexander Marwata, Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti dugaan TPK tersebut, yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga telah menerima uang sekitar Rp. 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Tim Penyidik KPK menduga, MA selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebesar 5 % (lima persen) hingga 10 % (sepuluh persen) untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, FN diketahui juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. Yang mana, PT. TM ini terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan travel PT. TM diduga mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun uang hasil korupsi tersebut, selain diduga digunakan untuk keperluan operasional tersangka MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, FN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MFA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*



Jumat, 07 April 2023

Tiba Di KPK, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bungkam


Bupati Kepulauan Meranti Mohammad Adil dengan dikawal petugas saat melangkahkan kaki menuju dalam Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/04/2023) sore


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 06 April 2023 menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Hingga Kamis (06/04/2022) malam, ada 25 (dua puluh lima) orang yang ditangkap dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa  Bupati Kepulauan Meranti Mohammad Adil dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, termasuk di antara 25 orang yang ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut.

"Tim KPK mengamankan 25 (dua puluh lima) orang. Dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/04/2023).

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait pengadaan jasa umrah. Ghufron pun menjelaskan secara singkat motif dugaan penerimaan suap yang diduga melibatkan Muhammad Adil, yaitu memangkas Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebesar 5 % (lima persen) hingga 10 % (sepuluh persen).

"Suap pengadaan jasa umrah. Itu yang terlihat di awal. Selanjutnya kami kembangkan. Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP) dipotong 5 – 10 (lima hingga sepuluh) persen"  jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/04/2023).

Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh pihak yang terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut dibawa Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk didalami peran mereka masing-masing.

Menurut Ghufron, seluruh pihak yang ditangkap dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut akan tiba ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (07/04/2023) sore.

"(Jum'at 07 April 2023) Sore baru tiba di Jakarta. Estimasi antara jam 16.00 WIB atau 17.00 WIB", tandas Nurul Ghufron.

Pantauan wartawan, pada Jum'at (07/04/223) sore sekitar pukul 16.18 WIB, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tiba di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan dikawal petugas.

Adil terlihat memakai baju warna putih, berjaket warna hitam, memakai masker warna putih dan menyeret koper berukuran sedang. Kedua tangan Adil belum diborgol dan tidak mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye.

Tak ada komentar apapun yang ia sampaikan kepada wartawan yang telah menunggunya sejak lama. Sepanjang langkah kakinya menuju dalam Gedung Merah Putih KPK, Adil bungkam, tak satu pun pertanyaan wartawan yang ia respon.

Sementara kali ini petugas masih terpantau hanya menggiring 2 (dua) orang, yakni Bupati Kepulauan Meranti Mohammad Adil dan 1 (satu) orang lainnya meski sebelumnya dikabarkan Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 25 orang dalam dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut. *(HB)*