Rabu, 27 Maret 2024

KPK Kembali Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Sebagai Tersangka, Kali Ini Tersangka TPPU

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU terhadap Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti tersebut, merupakan pengembangan perkara dugaan TPK pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau yang sebelumnya telah menjerat Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti dan kawan-kawan (Dkk.) sebagai Tersangka.

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Tersangka", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Ali menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari Muhammad selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Tim Penyidik KPK, Muhammad selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset bangunan.

"Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal", jelas Ali Fikri.

Muhammad selaku Bupati Kepulauan Meranti semula ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan anggaran jasa umroh dan pemberian suap oknum Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau. 

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kemudian memvonisnya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta serta harus membayar uang pengganti Rp. 17,8 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat di antarnya menyatakan Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidama Korupsi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat pun menyatakan, bahwa Muhammad Adik selaku Bupati Kepulauan Meranti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, termasuk Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidama Korupsi

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim M. Arif Nurhayat, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, majelis menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang," ucap hakim. *(HB)*