Selasa, 02 Mei 2023

KPK Panggil 16 Saksi Terkait Perkara Mantan Panglima GAM Izil Azhar



Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 02 Mei 2022, memanggil 16 (enam belas) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang menjerat tersangka mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan informasi adanya pemanggilan 16 Sakti tersebut. Diterangaknnya, bahwa 16 Saksi tersebut diagendakan diperiksa Tim Penyidik KPK di Polda Aceh.

"Benar. Hari ini (Selasa 02 Mei 2023), bertempat di Polda Aceh, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/05/2023).

Adapun 16 Saksi perkara tersebut yang Selasa (02/05/2023) ini dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK di Polda Aceh, yakni:
1. Komisaris Utama PT. Tuah Sejati Jamaluddin;
2. Komisaris PT. Tuah Sejati Rahmat Luthfi;
3. Direktur Operasional pada PT. Tuah Sejati Azlim;
4. Pegawai PT Tuah Sejati/Komisaris PT Tuah Sejati Dewi Rosalina;
5. Mantan Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhani Ismy;
6. Bagian Pembelian pada PT. Tuah Sejati Rika Zairina;
7. Pensiunan PNS Pemkab Sabang Abdul Halim;
8. Staf Deputi Teknologi dan Pembangunan Teuku Yunaldi;
9. Pegawai Pemkot Sabang Bagian Hukum Teuku Azrul Kamal;
10. PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Aceh Imran Haris;
11. Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS Metty;
12. PNS pada Dinas Bina Marga Aceh Syahrizal;
13. Pegawai BPKS Saifullah Ramli;
14. Kepala Bagian SDM BPKS Karsika Saputri;
15. Staf Dinas Binamarga (PUPR) Provinsi Aceh Nadhia Yamani; dan
16. Karyawan BPKS Bidang SDM (mantan Staf Bidang penelitian BPKS Fachrul Hiwal).

Sebagaimana diketahui,, KPK secara resmi mengumumkan penahanan mantan Panglima GAM Izil Azhar pada Rabu 25 Januari 2023 malam. Pengumuman penahanan Izil Azhar disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Mantan Panglima GAM tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi senilai Rp. 32 miliar. Izil Azhar ditangkap Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Januari 2023 setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar 4 (empat) tahun.

Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan awal pada Selasa 24 Januari 2023, Tim Penyidik KPK pada Rabu 25 Januari 2023 membawa Izil Azhar ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, hingga kemudian melakukan penahanan.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konstruksi perkara gratifikasi yang menjerat Izil Azhar. Yakni, bermula saat Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.

Yang mana, terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN itu, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh menerima uang gratifikasi dari manajemen PT. NS. Uang itu dikenal dengan istilah 'jaminan pengamaman'.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/01/2023) malam.

KPK menduga, Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf diduga berperan menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi ke Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

"Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007", jelas Johanis Tanak.

Penyerahan uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi selama kurun waktu tahun 2008 hingga 2011. Total uang gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar diduga senilai Rp. 32,4 miliar.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 3 miliar hingga total berjumlah Rp. 32,4 miliar", lanjut Johanis Tanak.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp. 32,4 miliar itu selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA", tandas Johanis Tanak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Izil Azhar sebagai Tersangka Penerima Suap. Sebagai Tersangka Penerima Suap, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka Izil Azhar dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Izil Azhar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Tidak banyak komentar yang disampaikan Izil Azhar kepada sejumlah wartawan. Izil Azhar hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindak pidana korupsi yang ia dilakukan.

"Iya, saya mohon maaf", ujar Izil Azhar saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam, usai konferensi pers.

Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Izil sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011 bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil disebut-sebut menjadi 'Saksi Mahkota' yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. KPK sebelumnya sudah berupaya memanggil Izil Azhar sebagai Saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.

Izil Azhar dengan nama lain 'Ayah Merin' ini pun disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. KPK menduga, Izil Azhar bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh diduga bersama-sama menerima gratifikasi terkait proyek tersebut 

Sementara itu, dalam persidangan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh divonis Majelis Hakim 'bersalah' karena terbukti menerima suap Rp. 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Majelis Hakim pun menyatakan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2017–2022terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 8,7 miliar. Namun, Majelis Hakim menilai, dakwaan ke-3 (tiga) Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) KPK tentang penerimaan gratifikasi senilai Rp. 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN 'tidak terbukti'.

Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022 setelah menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin selama lebih dari 2 (dua) tahun. Irwandi bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik dan menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA). *(HB)*



Senin, 06 Maret 2023

KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bepergian Ke Luar Negeri


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri.

"KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (06/03/2023).

Ali menjelaskan, KPK melakukan pencegahan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama 6 (enam) bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sehingga, Tim Penyidik KPK bisa segera menyelesaikan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh.

“Dan, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. (KPK) mengingatkan, agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 sebelumnya ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Daerah Istimewa (DI) Aceh.

Irwandi mulai ditahan KPK pada 05 Juli 2018. Namun, dalam proses persidangan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 tidak terbukti atas dakwaan gratifikasi terkait perkara tersebut karena karena Izil Azhar melarikan diri.

Irwandi Yusuf selaku Gubernur DI Aceh kemudian divonis 7 (tujuh) tahun penjara pada 8 April 2019, hingga akhirnya Irwandi Yusuf dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat lantaran divonis 'bersalah' atas perkara TPK suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Dalam amat putusan yang ditetapkan Majelis Hakim pada 08 April 2019 itu, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 dijatuhi sanksi pidana 7 tahun penjara. Irwandi kemudian melakukan upaya hukum hingga di tingkatan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Atas perkara suap tersebut, Irwandi Yusuf mulai menghuni Lapas Sukamiskin sejak 14 Februari 2020. Ia kemudian dinyatakan 'bebas bersyarat' pada 26 Oktober 2022.

Sementara itu, KPK secara resmi mengumumkan penahanan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar pada Rabu 25 Januari 2023 malam. Pengumuman penahanan Izil Azhar disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Mantan Panglima GAM tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi senilai Rp. 32 miliar. Izil Azhar ditangkap Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Januari 2023 setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar 4 (empat) tahun.

Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan awal pada Selasa 24 Januari 2023, Tim Penyidik KPK pada Rabu 25 Januari 2023 membawa Izil Azhar ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, hingga kemudian melakukan penahanan.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konstruksi perkara gratifikasi yang menjerat Izil Azhar. Yakni, bermula saat Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.

Yang mana, terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN itu, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh menerima uang gratifikasi dari manajemen PT. NS. Uang itu dikenal dengan istilah 'jaminan pengamaman'.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/01/2023) malam.

KPK menduga, Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf diduga berperan menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi ke Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

"Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007", jelas Johanis Tanak.

Penyerahan uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi selama kurun waktu tahun 2008 hingga 2011. Total uang gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar diduga senilai Rp. 32,4 miliar.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 3 miliar hingga total berjumlah Rp. 32,4 miliar", lanjut Johanis Tanak.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp. 32,4 miliar itu selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA", tandas Johanis Tanak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Izil Azhar sebagai Tersangka Penerima Suap. Sebagai Tersangka Penerima Suap, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka Izil Azhar dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Izil Azhar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Tidak banyak komentar yang disampaikan Izil Azhar kepada sejumlah wartawan. Izil Azhar hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindak pidana korupsi yang ia dilakukan.

"Iya, saya mohon maaf", ujar Izil Azhar saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam, usai konferensi pers.

Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Izil sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011 bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil disebut-sebut menjadi 'Saksi Mahkota' yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. KPK sebelumnya sudah berupaya memanggil Izil Azhar sebagai Saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.

Izil Azhar dengan nama lain 'Ayah Merin' ini pun disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. KPK menduga, Izil Azhar bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh diduga bersama-sama menerima gratifikasi terkait proyek tersebut 

Sementara itu, dalam persidangan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh divonis Majelis Hakim 'bersalah' karena terbukti menerima suap Rp. 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Majelis Hakim pun menyatakan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2017–2022terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 8,7 miliar. Namun, Majelis Hakim menilai, dakwaan ke-3 (tiga) Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) KPK tentang penerimaan gratifikasi senilai Rp. 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN 'tidak terbukti'.

Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022 setelah menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin selama lebih dari 2 (dua) tahun. Irwandi bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik dan menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA). *(HB)*



Kamis, 16 Februari 2023

Diperiksa KPK 4 Jam, Mantan Gubernur Aceh Bantah Terlibat Gratifikasi Mantan Panglima GAM Izil Azhar Rp. 32,4 Miliar


Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK gratifikasi Rp. 32,4 miliar untuk tersangka mantan Panglima GAM Izil Azhar, Kamis (16/02/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 16 Februari 2023, telah memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 ) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh yang menjerat mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar (IA).

Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dilakukan Tim Penyidik KPK di ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Selama kurang-lebih 4 jam, Irwandi Yusuh selaku Gubernur Aceh diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi Rp. 32,4 miliar untuk tersangka mantan Panglima GAM Izil Azhar.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Irwandi mengaku dirinya disodori 40 pertanyaan oleh penyidik KPK. Irwandi pun mengaku, namanya dibawa-bawa oleh Izil Azhar terkait penerimaan gratifikasi itu.

"Kan tidak benar, aku nggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya, setelah jadi kasus", ungkap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (16/02/2023).

Irwandi Yusuf menjelaskan, Penyidik KPK juga mengonfirmasi pengetahuannya atas dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh tersangka Izil Azhar senilai Rp. 32,4 miliar tersebut.

Irwandi pun menjelaskan, tersangka Izil Azhar membawa-bawa namanya terkait penerimaan gratifikasi tersebut.  Selain itu, Izil Azhar pun mengaku uang gratifikasi itu dibagikan ke Panglima-panglima GAM.

"Dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih. Dia ngakunya GAM. Ngakunya, buat kasih ke Panglima-panglima GAM", jelas mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Sebagaimana diketahui, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 sebelumnya ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Namun, dalam proses persidangan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 tidak terbukti atas dakwaan gratifikasi terkait perkara tersebut karena karena Izil Azhar melarikan diri, hingga akhirnya Irwandi Yusuf dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat lantaran divonis 'bersalah' atas perkara TPK suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Dalam amat putusan yang ditetapkan Majelis Hakim pada 08 April 2019 itu, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 dijatuhi sanksi pidana 7 tahun penjara. Irwandi kemudian melakukan upaya hukum hingga di tingkatan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Atas perkara suap tersebut, Irwandi Yusuf mulai menghuni Lapas Sukamiskin sejak 14 Februari 2020. Ia kemudian dinyatakan 'bebas bersyarat' pada 26 Oktober 2022. Adapun Irwandi Yusuf mulai ditahan KPK pada 05 Juli 2081.

Sementara itu, KPK secara resmi mengumumkan penahanan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar pada Rabu 25 Januari 2023 malam. Pengumuman penahanan Izil Azhar disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Mantan Panglima GAM tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi senilai Rp. 32 miliar. Izil Azhar ditangkap Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Januari 2023 setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar 4 (empat) tahun.

Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan awal pada Selasa 24 Januari 2023, Tim Penyidik KPK pada Rabu 25 Januari 2023 membawa Izil Azhar ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, hingga kemudian melakukan penahanan.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konstruksi perkara gratifikasi yang menjerat Izil Azhar. Yakni, bermula saat Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.

Yang mana, terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN itu, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh menerima uang gratifikasi dari manajemen PT. NS. Uang itu dikenal dengan istilah 'jaminan pengamaman'.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/01/2023) malam.

KPK menduga, Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf diduga berperan menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi ke Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

"Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007", jelas Johanis Tanak.

Penyerahan uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi selama kurun waktu tahun 2008 hingga 2011. Total uang gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar diduga senilai Rp. 32,4 miliar.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 3 miliar hingga total berjumlah Rp. 32,4 miliar", lanjut Johanis Tanak.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp. 32,4 miliar itu selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA", tandas Johanis Tanak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Izil Azhar sebagai Tersangka Penerima Suap. Sebagai Tersangka Penerima Suap, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka Izil Azhar dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Izil Azhar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Tidak banyak komentar yang disampaikan Izil Azhar kepada sejumlah wartawan. Izil Azhar hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindak pidana korupsi yang ia dilakukan.

"Iya, saya mohon maaf", ujar Izil Azhar saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam, usai konferensi pers.

Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Izil sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011 bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil disebut-sebut menjadi 'Saksi Mahkota' yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. KPK sebelumnya sudah berupaya memanggil Izil Azhar sebagai Saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.

Izil Azhar dengan nama lain 'Ayah Merin' ini pun disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. KPK menduga, Izil Azhar bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh diduga bersama-sama menerima gratifikasi terkait proyek tersebut 

Sementara itu, dalam persidangan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh divonis Majelis Hakim 'bersalah' karena terbukti menerima suap Rp. 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Majelis Hakim pun menyatakan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2017–2022terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 8,7 miliar. Namun, Majelis Hakim menilai, dakwaan ke-3 (tiga) Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) KPK tentang penerimaan gratifikasi senilai Rp. 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN 'tidak terbukti'.

Irwandi Yusuf kini sudah menghirup udara bebas sejak Oktober tahun 2022 setelah menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin selama lebih dari 2 (dua) tahun. Irwandi bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik dan menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA). *(HB)*



KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh Terkait Perkara Gratifikasi Mantan Panglima GAM


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 16 Februari 2023, memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 ) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh yang menjerat mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar (IA).

"Hari ini (Kamis 16 Ferbruari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/02/2023).

Ali menjelaskan, mantan Gubernur Aceh dua periode tersebut sudah datang dan saat ini sudah berada dalam ruang pemeriksaan Tim Penyidik yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Saksi atas nama H. Irwandi Yusuf sudah datang, sudah di ruang pemeriksaan lantai 2", jelas Ali Fikri.

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap mantan Gubernur Aceh tersebut. Namun dipastikannya, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara yang menjerat mantan Panglima GAM tersebut.

Sebagaimana diketahui, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 sebelumnya ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Namun, dalam proses persidangan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 tidak terbukti atas dakwaan gratifikasi terkait perkara tersebut karena karena Izil Azhar melarikan diri, hingga akhirnya Irwandi Yusuf dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat lantaran divonis 'bersalah' atas perkara TPK suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Dalam amat putusan yang ditetapkan Majelis Hakim pada 08 April 2019 itu, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012 dan 2017–2022 dijatuhi sanksi pidana 7 tahun penjara. Irwandi kemudian melakukan upaya hukum hingga di tingkatan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Atas perkara suap tersebut, Irwandi Yusuf mulai menghuni Lapas Sukamiskin sejak 14 Februari 2020. Ia kemudian dinyatakan 'bebas bersyarat' pada 26 Oktober 2022. Adapun Irwandi Yusuf mulai ditahan KPK pada 05 Juli 2081.

Sementara itu, KPK secara resmi mengumumkan penahanan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar pada Rabu 25 Januari 2023 malam. Pengumuman penahanan Izil Azhar disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Mantan Panglima GAM tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi senilai Rp. 32 miliar. Izil Azhar ditangkap Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Januari 2023 setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar 4 (empat) tahun.

Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan awal pada Selasa 24 Januari 2023, Tim Penyidik KPK pada Rabu 25 Januari 2023 membawa Izil Azhar ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, hingga kemudian melakukan penahanan.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konstruksi perkara gratifikasi yang menjerat Izil Azhar. Yakni, bermula saat Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.

Yang mana, terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN itu, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh menerima uang gratifikasi dari manajemen PT. NS. Uang itu dikenal dengan istilah 'jaminan pengamaman'.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/01/2023) malam.

KPK menduga, Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf diduga berperan menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi ke Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

"Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007", jelas Johanis Tanak.

Penyerahan uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi selama kurun waktu tahun 2008 hingga 2011. Total uang gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar diduga senilai Rp. 32,4 miliar.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 3 miliar hingga total berjumlah Rp. 32,4 miliar", lanjut Johanis Tanak.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp. 32,4 miliar itu selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA", tandas Johanis Tanak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Izil Azhar sebagai Tersangka Penerima Suap. Sebagai Tersangka Penerima Suap, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka Izil Azhar dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Izil Azhar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Tidak banyak komentar yang disampaikan Izil Azhar kepada sejumlah wartawan. Izil Azhar hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindak pidana korupsi yang ia dilakukan.

"Iya, saya mohon maaf", ujar Izil Azhar saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam, usai konferensi pers.

Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Izil sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011 bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil disebut-sebut menjadi 'Saksi Mahkota' yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. KPK sebelumnya sudah berupaya memanggil Izil Azhar sebagai Saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.

Izil Azhar dengan nama lain 'Ayah Merin' ini pun disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. KPK menduga, Izil Azhar bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh diduga bersama-sama menerima gratifikasi terkait proyek tersebut 

Sementara itu, dalam persidangan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh divonis Majelis Hakim 'bersalah' karena terbukti menerima suap Rp. 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Majelis Hakim pun menyatakan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2017–2022terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 8,7 miliar. Namun, Majelis Hakim menilai, dakwaan ke-3 (tiga) Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) KPK tentang penerimaan gratifikasi senilai Rp. 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN 'tidak terbukti'.

Irwandi Yusuf kini sudah menghirup udara bebas sejak Oktober tahun 2022 setelah menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin selama lebih dari 2 (dua) tahun. Irwandi bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik dan menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA). *(HB)*



Rabu, 25 Januari 2023

KPK Tahan Mantan Panglima GAM Izil Azhar


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/01/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Pengumuman penahanan Izil Azhar disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 25 Januari 2023 malam.

Mantan Panglima GAM Izil Azhar sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi senilai Rp. 32 miliar. Izil Azhar ditangkap Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Januari 2023 setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar 4 (empat) tahun.

Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan awal pada Selasa 24 Januari 2023, Tim Penyidik KPK pada Rabu 25 Januari 2023 membawa Izil Azhar ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, hingga kemudian melakukan penahanan.

Pantauan wartawan, mantan Panglima GAM Izil Azhar tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu (25/01/2023) malam sekitar pukul 19.43 WIB telah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol dan dikawal petugas.

Begitu tiba, Izil Azhar langsung diarahkan petugas masuk ke ruang pemeriksaan yang ada lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka. Sekitar 1 jam lebih kemudian atau sekitar pukul 20.54 WIB, Izil Azhar keluar dari ruang pemeriksaan tetap memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol dan diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konstruksi perkara gratifikasi yang menjerat Izil Azhar. Yakni, bermula saat Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.

Yang mana, terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN itu, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh menerima uang gratifikasi dari manajemen PT. NS. Uang itu dikenal dengan istilah 'jaminan pengamaman'.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/01/2023) malam.

KPK menduga, Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf diduga berperan menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi ke Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

"Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007", jelas Johanis Tanak.

Penyerahan uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi selama kurun waktu tahun 2008 hingga 2011. Total uang gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar diduga senilai Rp. 32,4 miliar.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 3 miliar hingga total berjumlah Rp. 32,4 miliar", lanjut Johanis Tanak.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp. 32,4 miliar itu selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA", tandas Johanis Tanak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Izil Azhar sebagai Tersangka Penerima Suap. Sebagai Tersangka Penerima Suap, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka Izil Azhar dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Izil Azhar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Tidak banyak komentar yang disampaikan Izil Azhar kepada sejumlah wartawan. Izil Azhar hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindak pidana korupsi yang ia dilakukan.

"Iya, saya mohon maaf", ujar Izil Azhar saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam, usai konferensi pers.

Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Izil sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011 bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil disebut-sebut menjadi 'Saksi Mahkota' yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. KPK sebelumnya sudah berupaya memanggil Izil Azhar sebagai Saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.

Izil Azhar dengan nama lain 'Ayah Merin' ini pun disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. KPK menyangka, Izil Azhar bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh diduga bersama-sama menerima gratifikasi terkait proyek tersebut 

Dalam persidangan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh divonis Majelis Hakim 'bersalah' terbukti menerima suap Rp. 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Majelis Hakim pun menyatakan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2017–2022terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 8,7 miliar. Namun, Majelis Hakim menilai, dakwaan ke-3 (tiga) Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) KPK tentang penerimaan gratifikasi senilai Rp. 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN 'tidak terbukti'.

Sementara itu, Irwandi Yusuf kini sudah menghirup udara bebas sejak Oktober tahun 2022 setelah menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin selama lebih dari 2 (dua) tahun. Irwandi bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik dan menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA). *(HB)*


BERITA TERKAIT :

KPK Jadwalkan Mantan Panglima GAM Izil Azhar Tiba Di Jakarta Rabu Sore


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah Selasa (24/01/2023) kemarin berhasil menangkap mantan Panglima GAM Izil Azhar, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 25 Januari 2023, akan membawa buronan yang sudah sekitar 4 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK menjadwalkan, Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011 tersebut akan tiba di Kantor KPK pada Rabu (25/01/2023) sore.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, setelah ditangkap oleh Tim Penyidik KPK yang berkoordinasi dengan Polda Aceh  pada Selasa 24 Januari 2023 kemarin, Tim Penyidik KPK kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap Izil Azhar.

"Kemarin (Selasa 24 Januari 2023), sudah dilakukan pemeriksaan cek kesehatan dan lainnya. Hari ini (Rabu 25 Januari 2023), dijadwalkan dibawa ke Jakarta", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/01/2023).

Ali menegaskan, Izil Azhar dijadwalkan akan tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sore nanti. "Iya. Dijadwalkan tiba (di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan) Rabu (25/01/2022) sore ini", tegas Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik KPK berhasil menangkap mantan Panglima GAM Izil Azhar yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011.

"Benar, Selasa (24/01/2023), dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/01/2023).

Ali menjelaskan, KPK telah memantau keberadaan Izil Azhar sejak akhir tahun 2022. Izil Azhar sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan KPK sejak 30 November 2018.

Ali pun menjelaskan, Izil Azhar merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil ditangkap Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Januari 2023 di kawasan Kota Banda Aceh atas kerja sama KPK dengan Polda Aceh.

"Sebelumnya, koordinasi antara Tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud", jelas Ali Fikri.

Setelah penangkapan, Izil Azhar selanjutnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih-lanjut. "Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih-lanjut", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Izil sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011 bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil disebut-sebut menjadi 'Saksi Mahkota' yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. KPK sebelumnya sudah berupaya memanggil Izil Azhar sebagai Saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.

Izil Azhar dengan nama lain 'Ayah Merin' ini pun disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. KPK menyangka, Izil Azhar bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh diduga bersama-sama menerima gratifikasi terkait proyek tersebut 

Dalam persidangan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh divonis Majelis Hakim 'bersalah' terbukti menerima suap Rp. 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Majelis Hakim pun menyatakan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2017–2022terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 8,7 miliar. Namun, Majelis Hakim menilai, dakwaan ke-3 (tiga) Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) KPK tentang penerimaan gratifikasi senilai Rp. 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN 'tidak terbukti'.

Sementara itu, Irwandi Yusuf kini sudah menghirup udara bebas sejak Oktober tahun 2022 setelah menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin selama lebih dari 2 (dua) tahun. Irwandi bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik dan menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA). *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Selasa, 24 Januari 2023

KPK Tangkap Mantan Panglima GAM Izil Azhar DPO Perkara Gratifikasi


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap matan Panglima GAM Izil Azhar yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011.

"Benar, Selasa (24/01/2023), dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/01/2023).

Ali menjelaskan, KPK telah memantau keberadaan Izil Azhar sejak akhir tahun 2022. Izil Azhar sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan KPK sejak 30 November 2018.

Ali pun menjelaskan, Izil Azhar merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil ditangkap Tim Penyidik KPK pada Selasa 25 Januari 2023 di kawasan Kota Banda Aceh atas kerja sama KPK dengan Polda Aceh.

"Sebelumnya, koordinasi antara Tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud", jelas Ali Fikri.

Setelah penangkapan, Izil Azhar selanjutnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih-lanjut. "Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih-lanjut", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Izil sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006–2011 bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2007–2012.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil disebut-sebut menjadi 'Saksi Mahkota' yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. KPK sebelumnya sudah berupaya memanggil Izil Azhar sebagai Saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.

Izil Azhar dengan nama lain 'Ayah Merin' ini pun disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. KPK menyangka, Izahil Azhar bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh diduga bersama-sama menerima gratifikasi terkait proyek tersebut 

Dalam persidangan, Irwandi Yusuf selaku Gubernu Aceh divonis Majelis Hakim 'bersalah' terbukti menerima suap Rp. 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Majelis Hakim pun menyatakan, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode tahun 2017–2022terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 8,7 miliar. Namun, Majelis Hakim menilai, dakwaan ke-3 (tiga) Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) KPK tentang penerimaan gratifikasi senilai Rp. 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN 'tidak terbukti'.

Sementara itu, Irwandi Yusuf kini sudah menghirup udara bebas sejak Oktober tahun 2022 setelah menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin selama lebih dari 2 (dua) tahun. Irwandi bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik dan menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA). *(HB)*


Jumat, 27 Maret 2020

Senator DPD RI: Penegak Hukum Harus Membasmi Mafia Proyek Di Aceh

Pimpinan Komite I DPD-RI, H. Fachrul Razi, MIP.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pimpinan Komite I DPD-RI, H. Fachrul Razi, MIP., mendesak penegak hukum agar membasmi habis para mafia proyek yang diduga terlibat dalam monopoli tender proyek di Aceh. Yang mana, desas-desus mengenai mafia proyek di Aceh sudah beredar luas di Pusat.

"Sebagai orang Aceh, terus terang saya malu karena Aceh masih berada di bawah garis kemiskinan. Padahal Pemerintah Pusat setiap tahun mengucurkan belasan triliun untuk membangun Aceh pasca konflik dan tsunami", kata Fachrul Razi kepada media ini, Kamis 26 Maret 2020.

Tapi sayang beribu sayang, kata dia, harapan ingin menyejahterakan rakyat Aceh justru tidak tercapai meski sudah 15 tahun pasca damai. Keberadaan mafia proyek yang memonopoli proyek di ULP Aceh dianggap menjadi salah-satu kendala pemerataan ekonomi. Untuk itu, Fachrul Razi juga meminta dinas-dinas tidak bermain dengan “mafia proyek”. Menurutnya, Aceh butuh kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

"Kenapa hari ini Aceh masih miskin? Saya rasa, salah satu sebabnya karena banyaknya mafia proyek di Aceh. Dan itu bukan rahasia lagi, yang mengatur semua pemenangan tender proyek seperti desas-desus yang selama ini beredar. Karena itu, kita minta penegak hukum membasmi mafia proyek tersebut agar ada pemerataan ekonomi di Aceh", ungkap Fachrul.

Menurut Senator Fachrul Razi, penegakan hukum bisa mencegah mafia-mafia tersebut berhenti memonopoli pemenangan proyek. Dengan begitu, ujarnya, tidak ada lagi perputaran uang hanya di kalangan satu kelompok saja.

"Bayangkan jika hanya satu kelompok saja yang bermain proyek, maka yang lain gigit jari. Proses peredaran uang terhambat, sehingga masyarakat susah terus, karena uang APBA dan Otsus tidak beredar di masyarakat", ujarnya.

Fachrul Razi juga menolak pernyataan yang mengatakan bahwa yang menikmati Dana Otsus selalu dituduhkan kepada mantan kombatan GAM dan korban konflik, padahal mereka masih hidup di bawah garis kemiskinan. "Sementara, mafia proyek masih terus menikmati hasil atas perjuangan mereka", kecamnya.

"Karena itu, sekali lagi kami minta kepada penegak hukum di Aceh, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, jangan takut, basmi semua mafia proyek tersebut walaupun mereka orang dekat dengan Plt Gubernur Aceh", tandas Fachrul.

Senator DPD RI asal Aceh ini juga meminta kepada masyarakat sipil dan media untuk mengawasi proyek dan penggunaan anggaran di Aceh. “Kami sudah komunikasikan dengan KPK RI untuk mengawasi masalah ini. Dan, Aceh masih dalam pantauan ketat KPK RI", tutupnya. *(FRZ/HB)*