Rabu, 22 Februari 2023

KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Pengadaan Lahan Di Pulo Gebang

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 22 Februari 2023, memeriksa 3 (tiga) mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur tahun 2018–2019.

Tiga Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014–2019 yang diperiksa Tim Penyidik KPK itu ialah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar dan Ichwan Jayadi. Selain itu, Tim Penyidik KPK juga memeriksa saksi Safrudin selaku staf Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Hari ini (Rabu 22 Februari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018-2019", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (22/02/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK saat ini tengah melakukan penyidikan pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018–2019. Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan adanya Tersangka perkara tersebut.

Ali belum menginformasikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut. Namun dipastikannya, KPK akan menyampaikan hal itu kepada publik setelah penyidikan dinilai cukup.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan mengonfirmasi sejumlah pihak melalui pemanggilan pemeriksaan sebagai Saksi.

Ditandaskannya, KPK akan selaku menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap, masyarakat turut mengawasi penanganan perkara ini sampai tahap persidangan. *(HB)*