Rabu, 31 Mei 2023

KPK Sita Moge, Mobil Dan Rumah Diduga Terkait Perkara Rafael Alun Trisambodo

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (Moge), mobil dan rumah milik mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Penyitaan Moge, mobil dan rumah tersebut dilakukan, barang-barang tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat RAT yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

"Benar. Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (31/05/2023).

Ali menjelaskan, diduga terkait perkara tersebut, selain barang-barang itu, Tim Penyidik KPK juga menyita 3 (tiga) unit rumah milik Rafael Alun, yakni 1 (satu) unit rumah di Simprug, 1 (satu) unit rumah indekos di Blok M dan 1 (satu) unit kontrakan di Meruya.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran kepemilikan aset terkait perkara dugaan  TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU tersangka Rafael Alun Trisambodo.

"Tim Penyidik masih terus melakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi Tersangka", tegas Ali Fikri.

Ali menandaskan, pihaknya akan selalu menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kerja KPK. KPK pun mengajak masyarakat untuk turut berperan serta mengawasi penanganan perkara ini dan menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (03/04/2023) sore, KPK resmi mengumumkan penetapan status hukum mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait terkait pemeriksaan perpajakan pada DJP Kementerian Keuangan RI dan langsung melakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai 03 April 2023 sampai dengan hingga 22 April 2023 dan kemudian melakukan penahanan kedua selama 40 hari.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait terkait pemeriksaan perpajakan pada DJP Kementerian Keuangan RI, tersangka Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seiring berjalannya proses penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait terkait pemeriksaan perpajakan pada DJP Kementerian Keuangan RI tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan bukti permulaan dugaan penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang diduga dilakukan Rafael Alun dan ada kepemilikan aset-aset yang diduga ada kaitan dengan dugaan TPPU.

Berdasarkan temuan bukti permulaan dugaan penerimaan berbagai gratifikasi yang diduga dilakukan Rafael Alun dan ada kepemilikan aset-aset yang diduga ada kaitannya dengan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU.

"Sebagaimana bukti permulaan yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT (Rafael Alun Trisambodo), diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (10/05/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Atas dasar hal tersebut, benar, Tim Penyidik saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, saat ini Tim Penyidik KPK terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti perkara. Di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan pasal TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan aset sebagai recovery hasil korupsi", tegasnya.

Upaya penelusuran dugaan TPPU Rafael Alun juga dilakukan oleh Tim Penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Saksi-saksi terkait. Pada Selasa (02/05/2023) lalu, Tim Penyidik KPK telah memeriksa pihak swasta atas nama Hirawati.

Tim Penyidik KPK memeriksa Saksi tersebut untuk mendalami pengetahuannya tentang dugaan transaksi jual-beli rumah yang diduga disamarkan Rafael dengan memanipulasi item-item risalah transaksi.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Tim Penyidik KPK melakukan proses hukum terhadap Rafael berdasarkan bukti awal dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp. 1,35 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Rafael Alun Trismbodo saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Timur I tahun 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi-gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT. Artha Mega Ekadhana (AME). Tim Penyidik juga menduga, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT. AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah menyita safe deposit box berisi uang Rp. 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pencegahan sejumlah pihak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Pihak-pihak yang dicegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut, di antaranya Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma anak Rafael Alun Trisambodo; Gangsar Sulaksono adik Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. *(HB)*