Jumat, 14 April 2023

KPK Cegah 5 Orang Ke Luar Negeri Terkait Perkara Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 5 (lima) orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Kelimanya dicegah Tim Penyidik KPK untuk tidak melakukan perjalanan bepergian ke luar negeri, diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan yang menjerat Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo 

"Saat ini, KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 (ima) orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)", terang Kepala Bagian Pemberoraan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (14/04/2023).

Ali menjelaskan, pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negei terhadap 5 orang itu berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, Tim Penyidik KPK bisa kembali mengajukan perpanjangan masa pencegahan 5 orang itu untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kepada Dorektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia  (Kemenkum HAM RI) apabila diperlukan.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa para pihak yang dicegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri itu masih berstatus sebagai Saksi. KPK berharap, mereka kooperatif untuk hadir ketika dipanggil Tim Penyidik KPK dan memberikan keterangan dengan sejujurnya kepada Tim Penyidik KPK. Sementara Ali Fikri belum menginformasikan identitas para pihak yang dicegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut.

"Para pihak yang dicegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri itu nantinya diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi mengumumkan penetapan status hukum mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan langsung melakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Senin 03 April 2023 sampai dengan 22 April 2023.

Ketua KPK Bahuri menerangkan, dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan rupiah. Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi.

Gratifikasi itu diduga diterima tersangka Rafael Alun Trisambodo terkait jabatannya sebagai Penyidik atau Pemeriksa Pajak. Adapun gratifikasi yang diterima tersangka Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi Safe Deposit Box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Safe Feposit Box yang berisi uang sekitar Rp. 37 miliar itu telah disita KPK.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK gratifikas yang menjerat mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II tersebut.

Bahwa, berawal saat Rafael Alun Tisambodo resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005. Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, pada di tahun 2011, Rafael Alun Tisambodo diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut RAT (Rafael Alun Tisambodo) diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya", papar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (03/04/2023) sore.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Tim Rafael Alun Trisambodo juga diduga memiliki beberapa usaha, salah-satunya PT. Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT. AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Direktorat Kenderal (Ditjen) Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diduga aktif merekomendasikan PT. AME", jelas Firli Bahuri.

Ditegaskan Firli Bahuri, bahwa sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT. AME sekitar 90.000 (sembilan puluh ribu) dolar Amerika Serikat. Dan, saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelurusan.

Dalam perkara ini, terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Gedung Merah Putih", tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/03/2023).

Dari upaya paksa pengeledahan tersebut,  Tim Penyidik KPK telah mengamankan 70 (tujuh puluh) buah tas mewah milik Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo, 1 (satu) unit sepeda Brompton, perhiasan dan uang tunai Rp. 40 juta, sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istri Rafael hingga bukti penerimaan aset. *(HB)*


BERITA TERKAIT: