Minggu, 02 April 2023

Senin Besok KPK Akan Periksa Rafael Alun Sebagai Tersangka. Ditahankah...?

Baca Juga


Mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, usai 12 jam diklarifikasi Tim Penyelidik KPK, Jum'at (24/03/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (03/04/2023) besok menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo. 

Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi. Pemeriksaan diagendakan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada 
Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mengingat panggilan pemeriksaannya sebagai Tersangka, tidak menutup kemungkinan Tim Penyididk KPK akan melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo setelah rampung melakukan pemeriksaan kali ini.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan dikonfirmasi pemeriksaan Rafael Alun tersebut. Diterangkannya, bahwa Tim Penyidik KPK telah mengirim Surat Panggilan kepada yang bersangkutan secara layak.

"Iya betul. Kami pastikan, Surat Panggilan sudah dikirim Tim Penyidik kepada yang bersangkutan secara layak", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Minggu (02/04/2023).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK memastikan hak-hak Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka akan dipenuhi. KPK berharap, Rafael Alun bersikap kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan untuk memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPK.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap Tersangka untuk menggunakan hak-haknya", tegas Ali Fikri.

Rafael Alun menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan penganiayaan terhadap D (17). Harta kekayaan Rafael senilai Rp. 56,1 miliar pun kemudian jadi sorotan.

Harta kekayaan Rafael di LHKPN yang mencapai Rp. 56,1 miliar jadi sorotan publik karena dinilai tidak sesuai profil ASN esselon III. Selain itu, mobil Rubicon dan motor gede (Moge) Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial ternyata tidak tercatat pada LHKPN Rafael Alun.

Karena harta kekayaan yang dinilai tidak wajar itulah, pada Rabu 01 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK untuk keperluan klarifikasi. KPK kemudian menyatakan memulai penyelidikan atas kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Dengan mulai dilakukannya penyelidikan oleh KPK tersebut, PPATK melakukan penelusuran hingga pemblokiran sejumlah rekening terkait Rafael dan keluarganya. PPATK bahkan telah memblokir puluhan mutasi rekening terkait Rafael yang disebut mencapai Rp. 500 miliar lebih.

PPATK menyatakan telah menemukan aset mata uang asing setara dengan Rp. 37 miliar diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan dalam safe deposit box di salah satu bank.

Atas persoalan terkait kepemilikan harta kekayaan tersebut, Kemenkeu memutuskan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kemenkeu RI setelah dilakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kemudian dilaporkan menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari PNS.

Seiring perkembangan penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo tersebut, KPK kemudian menyatakan akan kembali memanggil Ernie Meike Torondek istri mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo.

Ali Fikri mengatakan, dalam proses penyelidikan, Ernie telah dimintai keterangan. Karena itu, Irnie akan kembali dipanggil dalam proses penyidikan beberapa waktu kedepan.

“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil. Pasti nanti berikutnya juga dipanggil", kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Menurut Ali Fikri, pemanggilan seseorang dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Tim Penyidik KPK membutuhkan waktu untuk melakukan analisis, fakta dan keterangan yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya kebutuhan, siapa yang perlu dipanggil sebagai Saksi dipastikan nanti kami lakukan", tukas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: