Rabu, 08 Maret 2023

KPK Segera Cek Penyerahan Hasil LHA Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyerahkan Laporkan Hasil Analisis (LHA) kekayaan milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikonfirmasi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan KPK mengonfirmasi, bahwa pihaknya segera melakukan pengecekan penyerahan laporan tersebut. 

"Kami akan cek lebih dahulu", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/03/2023).

Lebih lanjut, Ali menerangkan, setiap informasi yang diterima dari PPATK akan ditindak-lanjuti oleh KPK. Informasi itu kemudian segera dianalisis untuk menemukan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya.

"Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan dan sudah kami terima, pasti ditindak-lanjuti dengan analisis lebih jauh. Setiap data yang diserahkan tersebut, sesuai kewenangan KPK untuk menemukan apakah ada indikasi pidana korupsi ataupun suap", terang Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa langkah penindakan korupsi yang dilakukan KPK juga sering kali diawali dengan informasi dari PPATK. Dijelaskannya pula, bahwa informasi dari PPATK itu, sering kali untuk menyuport penangan perkara di KPK.

"Sering kali KPK juga yang meminta data transaksi keuangan kepada PPATK untuk menyupport proses penyelidikan maupun penyidikan TPPU dengan tindak pidana korupsi gratifikasi maupun suap", katanya.

"Sebagai pemahaman bersama, setiap transaksi mencurigakan itu tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu, namun dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil maupun adanya indikasi ketidak-wajaran", tandas.

Sebelumnya, PPATK menyebut telah menyerahkan LHA terkait temuan harta kekayaan milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke KPK. PPATK menduga, ada peran nominee yang juga dilakukan Andhi.

"Ya, dugaan demikian," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawanRabu (08/03/2023).

Terkait kabar Andhi Pramono Ivan menggunakan nominee, Ivan menjelaskan, bahwa nominee diartikan sebagai upaya menggunakan nama orang lain dalam melakukan transaksi. Cara ini, diduga juga dipakai oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk menutupi kekayaannya.

Nama Andhi Pramono kini ikut mencuat di tengah viralnya harta kekayaan Rafael Alun yang tengah di tangani KPK. Sebuah unggahan di media sosial menampilkan rumah mewah yang diduga dimiliki oleh Andhi Pramono.Unggahan media sosial lainnya juga menampilkan informasi gaya hidup mewah anak dan istrinya.

Namun ternyata, sejak awal tahun 2022, PPATK telah melaporkan dugaan harta tidak sesuai profil milik Andhi Pramono ke KPK."Ya kami sudah kirim LHA (Laporan Hasil Analisis) ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan", ujar Ivan. *(HB)*