Senin, 08 Mei 2023

KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Tersangka Suap APBD Provinsi Jambi

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers penahanan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 20214–2019 Tersangka perkara dugaan TPK suap persetujuan dan pengesahan R-APBD TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 08 Mei 2023, secara resmi mengumumkan penahanan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan dan pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

Penahanan 5 Anggota DPRD DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 Tersangka perkara dugaan TPK suap persetujuan dan pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017 ini merupakan pengembangan penanganan perkara tersebut yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dan puluhan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 lainnya.

Adapun 5 Tersangka perkara tersebut yang diumumkan ditahan hari ini masing-masing atas nama:
1. Nasri Umar (NU);
2. Muhammad Isroni (MI);
3. Abdul Salam Haji Daud (ASHD):
4. Djamaluddin (DL); dan 
5. Hasan Ibrahim (HI).

Kelima Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 Tersangka perkara tersebut mulai akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tim Penyidik KPK sedianya hari ini memanggil 6 Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, 1 (satu) Tersangka lainya atas nama Mauli (MUl)  tidak hadir dan menyatakan berhalangan hadir. Tim Penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilannya.

"NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (08/05/2023) malam.

Johanis Tanak menjelaskan konstruksi perkara peran 5 Tersangka dalam perkara tersebut. Yakni, bahwa 5 Tersangka tersebut berperan dalam menerima uang suap dalam pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017. Uang suap yang diterima itu diistilahkan dengan sebutan 'uang ketok palu'.

Dijelaskan Johanis Tanak pula, bahwa masing-masing Tersangka tersebut mendapatkan 'uang ketok palu' atas persetujuan dan pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017 dengan nominal ratusan juta rupiah.

"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp. 200 juta", jelas Johanis Tanak.

Johanis Tanak pun menyampaikan, bahwa saat ini masih ada belasan Tersangka perkara tersebut yang belum ditahan. KPK meminta para Tersangka bersikap kooperatif menghadiri panggilan Tim Pentidik KPK.

"Saat ini masih ada 13 orang Tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para Tersangka dimaksud agar kooperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik", ujar Johanis Tanak.

Sementara itu, Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penahanan terhadap 5 Tersangka tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan. Kelima Tersangka tersebut akan ditahan selama 20 ke depan terhitung sejak hari ini, Senin 08 Mei 2023.

"Masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 8 Mei sampai dengan 27 Mei 2023. NU dan MI di tahan Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Gedung ACLC, ASHD di tahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, DL dan HI di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur", tegas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, dalam R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Tim Penyidik KPK menduga, untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan R-APBD Jambi Tahun Anggaran 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017, tersangka NU dan kawan-kawan yang menjabat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah 'uang ketok palu' Zumi Zola (ZZ) selaku Gubernur Jambi.

"Dengan permintaan tersebut, ZZ melalui orang kepercayaannya PS yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp. 2,3 miliar", jelas Asep.

Pembagian 'uang ketok palu' tersebut disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD Provinsi Jambi yang besarannya antara Rp. 100 juta hingga Rp. 400 juta per-Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019.

Adapun teknis pemberiannya, Tim Penyidik KPK menduga, PS diduga menyerahkan Rp. 1,9 miliar pada EH dan ZA sebagai perwakilan dari tersangka NU dan kawan-kawan. Sedangkan besaran 'uang ketok palu' yang diduga diterima NU, MI, ASHD, DL, HI masing-masing sebesar Rp. 200 juta.

"Dengan pemberian uang yang dimaksud, selanjutnya R-APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 akhirnya disahkan", bebernya. Untuk mengganti uang yang dikeluarkan saudara PS yang diberikan kepada tersangka NU Dkk (dan kawan kawan), saudara ZZ kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan pada Dinas PU Pemprov Jambi kepada PS", beber Asep.

Sebelumnya, pada Rabu 11 Januari 2023, KPK secara resmi mengumumkan penetapan 28 (dua puluh delapan) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan dan pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi TA 2017.

Berikut 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan dan pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi TA 2017 yang diumumkan KPK pada Selasa 11 Januari 2023:
1. Syopian (SP);
2. Sofyan Ali (SA);
3. Sainuddin (SN);
4. Muntalia (MT);
5. Supriyanto (SP);
6. Rudi Wijaya (RW);
7. M. Juber (MJ);
8. Poprianto (PR);
9. Ismet Kahar (IK);
10. Tartiniah RH (TR);
11. Kusnindar (KN);
12. Mely Hairiya (MH);
13. Luhut Silaban (LS);
14. Edmon (EM);
15. M. Khairil (MK);
16. Rahima (RH);
17. Mesran (MS);
18. Hasani Hamid (HH);
19. Agus Rama (AR);
20. Bustami Yahya (BY);
21. Hasim Ayub (HA);
22. Nurhayati (NR);
23. Nasri Umar (NU);
24. Abdul Salam Haji Daud (ASHD);
25. Djamaluddin (DL);
26. Muhammad Isroni (MI);
27. Mauli (MU); dan
28. Hasan Ibrahim (HI).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menindak 52 (lima puluh dua) Tersangka.  Dari jumlah tersebut, ada 24 (dua puluh empat) Tersangka telah diadili dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. KPK terus mengembangkan perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan hingga kemudian menetapkan 28 Tersangka tersebut.

Dari 28 Anggota DPRD Jambi periode tahun 2014–2019 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan dan pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi TA 2017 tersebut, 10 (sepuluh) Tersangka resmi langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari terhitung sejak Selasa 10 Januari 2023.

"Dari ke-28 (dua puluh delapan) orang Tersangka tersebut, untuk sementara 10 orang yang dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan masa penahanan 20 hari mulai hari ini, 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023", jelas Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2023) siang.

KPK menghimbau 18 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Lain perkara tersebut supaya kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK berikutnya.

"Sedangkan untuk para Tersangka lainnya, KPK menghimbau supaya kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik", lanjutnya.

Johanis Tanak menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Untuk tersangka MJ dan IK, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Jakarta Selatan. Untuk tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis Tanak pun menjelaskan, penetapan dan penahanan para Tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap persetujuan dan  pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017 yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

"Sebelumnya perkara yang sama sudah ditangani oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu melibatkan dulu Tersangka dan sudah menjadi Terpidana, yaitu ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi. Saya pikir teman-teman semua sudah tahu perkara itu yang berjumlah 24 orang (Tersangka)", jelas Johanis Tanak.

Ditandaskan Johanis Tanak, dalam perkara tersebut, sebelumnya KPK telah menetapkan Zumi Zola selaku Gubenrur Jambi bersama 23 orang lainnya sebagai Tersangka."Untuk 24 (dua puluh empat) Tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap", tandas Johanis Tanak.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017. Dalam serangkaian kegiatan super senyap OTT tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga terkait perkara.

Dalam serangkaian kegiatan super-senyap OTT itu, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan dan menyita uang diduga terkait perkara sejumlah Rp. 400 juta yang disebut sebagai uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, Tim Penyidik KPK awalnya menetapkan 4 (empat) Tersangka, yaitu:
1. Anggota DPRD Jambi periode 2014–2019 Supriyono;
2. Plt. Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik;
3. Plt. Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan; dan
4. Assisten 3 Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Saipudin.

Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi sebagai Tersangka perkara tersebut. Tim Penyidik KPK menduga, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi diduga menerima suap dari sejumlah pengusaha yang ingin menang tender.

Tim Penyidik KPK menduga, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi diduga menerima uang sebesar Rp. 37,477 miliar. Tim Penyidik KPK pun menduga, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi diduga memberikan suap kepada 54 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 agar menyetujui R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan mengesahkan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

Pada Kamis 06 Desember 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis Zumi Zola selaku Gubernur Jambi 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut karena lebih ringan dari tuntutan mereka. Dalam tuntutannya, Tim JPU KPK menuntut Zumi Zola selaku Gubernur Jambi divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan. 

Namun, upaya hukum Tim JPU KPK ditingkat banding hingga tingkat kasasi itu kalah. Zumi Zola tetap divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana seperti yang diputus Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Hingga pada tahun 2021 lalu, Zumi Zola mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolaknya.

Zumi Zola mengakhiri masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada September 2022. Dia mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani 'dua pertiga' masa pidana penjaranya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: