Senin, 14 Maret 2022

KPK Limpahkan Berkas Perkara Orang Kepercayaan Zumi Zola Ke Pengadilan

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 14 Maret 2022, telah melimpahkan berkas perkara tersangka/ terdakwa Apif Firmansyah orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Apif Firmansyah adalah Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini (Senin 14 Maret 2022) Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulisnya di Jakarta Selatan, Senin (14/03/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan Apif sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jambi. Namun, untuk sementara ini, tempat penahanan Apif dititipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Zumi Zola sudah menjadi Terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan Tim Penyidik KPK sejak bulan Juni 2021. Apif Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Apif Firmansyah sebagai orang kepercayaan Zumi Zola diduga berperan mengumpulkan uang dari fee proyek-proyek dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga.

Total uang fee proyek yang dikumpulkan Apif mencapai Rp. 46 miliar. Sebagian uang tersebut atas perintah Zumi Zola dibagikan kepada anggota DPRD Jambi sebagai 'uang ketok palu' pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2017.

KPK menduga, dari pengumpulan uang-uang fee proyek itu, Apif Firmansyah diduga mendapatkan bagiannya sebesar Rp. 6 miliar.

Dalam perkara ini, Apif Firmansyah didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua: pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TEEKAIT: