Baca Juga
Bupati Ikfina dan Kepala BPN saat foto bersama dalam acara Launching dan Sosialisasi Penerbitan Sertifikat Elektronik di Pendopo GMT Pemkab Mojokerto, Selasa (28/05/2024).
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Mojokerto mengajak masyarakat mulai hari ini secara resmi bisa mendaftarkan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik. Seruan ini diutarakan Bupati Ikfina, saat Launching dan Sosialisasi Penerbitan Sertifikat Elektronik yang di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto mulai Senin (27/05/2004) dan berakhir Selasa, (28/05/2024) hari ini.
Bupati Ikfina menegaskan, adanya kebijakan layanan penerbitan sertifikat tanah elektronik di Kantor pertanahan Kabupaten Mojokerto ini setelah adanya penunjukan sebagai kantor prioritas dalam program kabupaten lengkap penerbitan dokumen elektronik dan wilayah bebas korupsi tahun 2024, karena bisa meminimalisir masuknya mafia tanah sekaligus menekan adanya sengketa tentang tanah.
Menurut Bupati Ikfina, peluncuran program sertifikat elektonik oleh Kantor BPN Kabupaten Mojokerti ini selain sebagai upaya penguatan pelayanan sistem digitalisasi di bidang pertanahan, akan memberikan dampak positif dan membawa banyak manfaat bagi masrarakat. Karena tidak hanya lebih otentik, ketahanan dan keamanan sertifikat lebih jelas serta risiko dokumen hilang lebih minim.
"Penerbitan sertifikat elektronik ini keaslian dokumen lebih nyaman, lebih aman, efisien, lebih simpel. Dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertifikat konvensional. Untuk itu masyarakat di Kabupaten Mojokerto tidak perlu khawatir terkait keabsahannya", tegas Bupati Ikfina, usai meninjau akhir sosialisasi yang dikuti sedikitnya 300 Kades dan camat, di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto Selasa (28/p5/2024) siang.
Dijelaskan Bupati Ikfina, bahwa dengan adanya penerbitan sertifikat elektronik ini, pemerintah sangat memudahkan dalam pengelolaan data. Selain itu juga menghemat biaya transaksi dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari berbagai hal.
“Kami sangat mengapresiasi kepada Kantor BPN Kabupaten Mojokerto yang sudah ditunjuk sebagai kantor prioritas dalam program kabupaten lengkap penerbitan dokumen elektronik dan wilayah bebas korupsi tahun 2024", jelas Bupati Ikfina.
Ditegaskannya, bahwa program ini merupakan upaya yang luar biasa. Ditandaskannya pula, bahwa digitalisasi adalah sebuah tuntutan zaman dan selalu berubah dengan inovasi baru yang semakin canggih.
“Syukur Alhamdulillah pemerintah kabupaten Mojokerto bisa menorehkan sejarah baru, dan semoga Kabupaten Mojokerto akan segera menjadi kabupaten lengkap", tegasnya.
Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa peluncuran layanan elektronik untuk sertifikat tanah ini merupakan tindak lanjut penetapan Menteri ATR/ BPN yang memasukkan Kabupaten Mojokerto dalam 104 kabupaten/ kota seluruh Indonesia yang menjadi percontohan untuk tiga kegiatan, yaitu pembangunan zona integritas, pelayanan implementasi sertifikat elektronik dan Kabupaten Mojokerto lengkap di tahun 2024.
Masih penjelasan Bupati Ikfina, bahwa Kantor BPN di Kabupaten Mojokerto sendiri saat ini telah mengesahkan 2.037 sertifikat tanah. Dengan demikian, melalui program ini Bupati Ikfina mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah desa untuk segera melakukan penyertifikatan tanah agar bisa dijadikan investasi di masa depan.
Program ini sangat berdampak positif terutama terkait dengan urusan investasi dan kejelasan, karena semua tanah nanti tidak ada yang tidak jelas, semua harus ada sertifikatnya, sehingga jaminan untuk kejelasan terkait dengan investasi posisi tanah ini sangat berguna untuk investasi Kabupaten Mojokerto kedepannya.
Bupati menilai, dengan adanya implementasi pensertifikatan tanah tersebut diharapkan dapat menghasilkan dampak yang lebih baik lagi kedepannya terutama dalam bidang pertanahan di Kabupaten Mojokerto.
Ia berharap, usai sosialisasi ini Kantor BPN Kabupaten Mojokerto sebagai kantor prioritas dalam kabupaten lengkap dalam penerbitan sertifgikat elektronik dan menjadikan wilayah yang bebas korupsi dari mafia tanah.
“Kedepannya nanti pemerintah desa juga harus mensertifikatkan aset tanahnya secara elektronik. Jadi, tidak boleh ada sejengkal tanah pun yang tidak bersertifikat, sehingga nanti betul-betul menjadi Kabupaten lengkap", tandasnya penuh harap. *(get/DI/HB)*