Baca Juga
Gedung KPK
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 2 (dua) anggota DPRD Kota Yogyakarta dan 1 (satu) mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta pada hari ini, Senin 02 Desember 2019. Mereka diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat tersangka Jaksa Eka Safitra atas
Dua anggota DPRD Kota Yogyakarta yang akan diperiksa itu yakni Emanuel Ardi Prasetya dan Hasan Widagdo Nugroho. Sedangkan, mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yang akan diperiksa tersebut yakni Febri Agung Herlambang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Eka Safitram, mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 02 Desember 2019.
Meski status pekerjaannya sebagai anggota DPRD dan mantan anggota DPRD, Hasan dan Febri akan diperiksa selaku pihak swasta. Sedangkan untuk Emanuel, diperiksa KPK selaku anggota DPRD Kota Yogyakarta.
Namun demikian, hingga saat ini belum didapat informasi apa yang akan didalami oleh tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap ketiga Saksi tersebut.
Sebelumnya, pada Jum'at (29/11/2019) lalu, diketahui KPK juga telah memanggil anggota DPRD Kota Yogyakarta yang lain, yakni Sujanarko. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam perkara ini, tim Penyidik KPK telah menetapkan jaksa Eka Safitra dan seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di jalan Supomo – Yogyakarta senilai Rp. 10,89 miliar.
Dalam perkara ini pula, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana sebagai Tersangka pemberi suap. Yang mana, Jaksa Satriawan berperan mempertemukan Jaksa Eka dengan Gabriella untuk membahas strategi pemenangan lelang. Tujuannya, agar perusahaan Gabriella yang menjadi pemenang lelang proyek.
Dalam konferensi pers pada Selasa 20 Agustus 2019 yang lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, bahwa Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta mengarahkan supaya Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.
"ESF (Eka) mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2019 yang lalu.
Selanjutnya, pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 8,3 miliar.
"Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek", tandas Alexander Marwata. *(Ys/HB)*