Selasa, 21 Maret 2023

KPK Bantah, Di Rutan Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengakuan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe yang disampaikan OC Kaligis selaku Kuasa Hukum Lukas Enembe, bahwa saat ditahan ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK diberi makan ubi talas busuk. Pengakuan itu disampaikan OC Kaligis usai menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK pada Selasa (21/03/2023) ini.

Dalam keterangannya, OC Kaligis bahkan mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Rutan KPK untuk dapat memberikan perhatian atas perlakuan terhadap kliennya. Menurut OC Kaligis, Lukas Enembe mengaku sudah 3 (tiga) kali mendapatkan makan ubi talas busuk selama ditahan KPK.

"Bahkan, Bupati Mamberamo Tengah, saudara Ricky Ham Pagawak yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini, kami mohon supaya makanan klien kami Bapak Lukas Enembe diperhatikan, karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk", kata OC Kaligis dalam keterangannya, Selasa (21/03/2023).

Kuasa Hukum Enembe Enembe lainnya, Petrus Bala mengatakan, bahwa kliennya juga sempat mengeluhkan kesulitan buang air besar, namun tidak diperiksa oleh dokter. Hal tersebut terjadi pada 10 Maret 2023, saat Lukas Enembe dibawa ke IGD RSPAD untuk diperiksa. Tetapi di sana kliennya hanya disuruh tidur dan berbaring saja, tanpa dilakukan tindakan medis. Kemudian, dibawa lagi ke Rutan KPK.

"Jadi, menurut keterangan Bapak Lukas Enembe hanya disuruh berbaring saja, tidak ada pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe", kata Petrus.

Merespon pengakuan tersebut, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK membantahnya.

"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan KPK melalui katering. Jadi, konsumsi bukan petugas Rutan atau KPK sendiri, tapi katering pihak ketiga, tentu sesuai ketentuan ya!", bantah Ali Fikri, menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, Selasa (21/03/2023).

"Jadi, jangan dibayangkan tanda kutip kemewahan, misalnya. Atau perlakuan berbeda dengan tahanan di Rutan atau Lapas lain. Ada standarnya", tambah Ali Fikri.

Ali menegaskan, bahwa permintaan makanan berupa ubi disampaikan oleh Enembe. Sebab dia mengaku tidak bisa makan nasi. Atas permintaan itulah, sehingga Lukas pun diberi makanan ubi.

"Adapun terhadap tersangka LE, KPK menyajikan menu sesuai permintaannya. Karena teman-teman saya yakin sudah tahu ya, permintaan yang bersangkutan tidak makan nasi, tapi ubi. Kami penuhi itu. Kami hormati hak-hak tahanan KPK. Jadi, ketika ada permintaan hak dasarnya, ketika tidak bisa makan nasi diganti ubi sesuai permintaannya", tegas Ali Fikri.

"Perlu kami sampaikan, pergantian menu itu tetap mengacu pada standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Saya kira tidak benar ubi yang disampaikan busuk, misalnya, karena ada standarnya", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga telah menerima suap dan/ atau gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi menjadi pemenang lelang 3 (tiga) proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Tim Penyidik KPK menduga, bahwa Lukas Enembe diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp. 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Setelah ditangkap, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sebanyak 2 (dua) kali.

Sementara itu, Tim Pengacara Lukas Enembe telah berkali-kali menyampaikan,  bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura untuk mendapat pengotaban atas sakit yang diderita Lukas Enembe atau kondisinya akan semakin memburuk.

Namun, KPK menilai, fasilitas kesehatan yang ada di dalam negeri masih cukup mampu untuk memberikan layanan pengobatan untuk penyakit yang diderita Lukas Enembe.

Menurut KPK, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe memang sedang menderita suatu penyakit. Hanya saja, kondisi kesehatannya tidak seburuk sebagaimana yang digambarkan Tim Pengacaranya.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: