Baca Juga
Gubernur Papua Lukas Enembe saat dihadirkan dalam konferensi pers di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Rabu (11/01/2023) sore.
"Suci Marlina (swasta), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membeli kendaraan mewah", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/01/2023).
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebelumnya ditangkap Tim Penyidik KPK di salah-satu rumah makan di kawasan Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua pada Selasa (10/01/2023) siang.
Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditangkap Tim Penyidik KPK kemudian dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang didanai APBD Provinsi Papua.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP). Rijatono Lakka ditahan, setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (05/01/2023) pagi sebagai Tersangka perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Adapun Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.
KPK menduga, tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua diduga telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Uang itu diberikan untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua, dalam kurun waktu 2019–2021. Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar.
Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.
Padahal, perusahaan Rijatono Lakka sama sekali tidak berpengalaman dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Sebab, perusahaan tersangka RL sebelumnya bergerak di bidang farmasi.
KPK pun menduga, setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono Lakka diduga telah menyerahkan uang dengan jumlah sekitar Rp. 1 miliar. kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.
Adapun kesepakatan awal pembagian persentase fee proyek itu mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. KPK menduga, total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe selaku Gubenrur Papua sementara ini mencapai sekitar Rp. 11 miliar.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, KPK juga menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang didalami Tim Penyidik KPK. *(HB)*