Rabu, 11 Januari 2023

KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri serta Tim Medis RSPAD Gatot Soebroto saat memberi keterangan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Rabu (11/01/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 11 Januari 2023, melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Upaya paksa penahanan terhadap Lukas Enembe tersebut, diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar KPK di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat. Untuk kepentingan penyidikan, Lukas Enembe akan menjalani penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini Selasa 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023.

Gubernur Papua Lukas Enembe dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanannya tersebut. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Lukas sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan dibantu dengan kursi roda.

"Dalam rangka penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) terhitung mulai hari ini (Rabu 11 Januari 2023) sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Rabu (11/01/2023).

Firli menjelaskan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka Lukas Enember, KPK melakukan pembantaran penahanan Tersangka di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat sampai dengan kondisi kesehatan Lukas membaik.

Dijelaskan Firli Bahuri pula, bahwa selama proses berjalan, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat. Pemeriksaan dimaksud meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang didanai APBD Provinsi Papua. Namun, terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK mengaku masih terus mendalaminya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) setelah memeriksanya sejak Kamis (05/01/2023) pagi sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah- (APBD) Provinsi Papua.

Usai menjalani pemeriksaan, Kamis (05/01/2023) sore sekitar pukul 16.45 WIB, Rijatono terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka RL (Rijatono Lakka) selaku Direktur Utama PT. TBP (PT. Tabi Bangun Papua) untuk 20 hari pertama mulai 05 Januari sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Gedung Merah Putih", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2023) sore.

Alex menjelaskan, perkara tersebut bermula dari masuknya laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Papua. Pengaduan tersebut kemudian ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Menindak-lanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka", jelas Alexander Marwata.

"Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Tersangka tersebut", tambahnya.

KPK menduga, lanjut Alexander Marwata, tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Uang itu diberikan untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua, dalam kurun waktu 2019–2021. Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar.

Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

"Padahal, perusahaan Rijatono Lakka sama sekali tidak berpengalaman dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Sebab, perusahaan tersangka RL sebelumnya bergerak di bidang farmasi", lanjutnya.

Alex membeberkan, setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono Lakka selaku diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp. 1 miliar.

Sementara saat pertemuan sebelumnya, kesepakatan awal pembagian persentase fee proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

"Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut", beber Alexander Marwata pula.

Dalam perkara ini, Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Adapun Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski sejauh ini telah menetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dalam perkara tersebut, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe hingga dilakukannya penangkapan di salah-satu rumah makan di kawasan Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua pada Selasa (10/01/2023) siang dengan bantuan Tim Brimob Polda Papua. KPK pun belum melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Lukas Enembe. 

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah- (APBD) Provinsi Papua sejak 5 September 2022.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.

Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Kota Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelum mendatangi rumah kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri sekitar pukul 12.45 WIT. Sekitar 1 (satu) jam kemudian pertemuan itu berakhir.

Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: