Jumat, 25 November 2022

KPK Periksa 11 Saksi Terkait Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Mustakim selaku pihak swasta sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan kawan-kawan (Dkk.).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan saksi Mustakim antara lain tentang pembelian berbagai aset oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan terhadap Mustakim dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu 23 November 2022.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka Lukas Enembe", terang Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (25/11/2022).

Ali menjelaskan, selain telah memeriksa saksi Mustakim, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan untuk materi yang berbeda terhadap 10 (sepuluh) Saksi lain yang terdiri dari unsur Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Papua dan dari unsur swasta.

Sepuluh Saksi tersebut, yakni Bonny Pirono selaku pemilik PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) sekaligus Direktur PT. Tabi Maju Makmur (PT. TMM), Meike selaku Bendahara PT. TBP, Willicius selaku pegawai PT. TBP, Papua Sumantri selaku Direktur PT. Papua Sinar Anugerah (PT.PSA) KSO PT. TBP.

Berikutnya, Girius One Yoman selaku Kadis PU/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Entrop Hamadi serta Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome selaku Pokja Proyek Entrop Hamadi.

“Para Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua", jelas Ali Fikri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. TBP adalah perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop – Hamadi (MYC) dengan Pagu sebesar Rp. 15 miliar. Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua. PT. TBP juga memenangkan tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan Pagu sebesar Rp. 13 miliar.

Selain 11 (sebelas) Saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 4 (empat) Saksi lainnya. Keempatnya, yakni Debby Kevin Palisungan dan Wedi Bil Padoloan selaku teller Bank BCA, kurir Fit Fun Catering (catering rumahan) Ade Rahmad dan pemilik NN Aksesoris Mobil Endri Susanto. Namun 4 Saksi tersebut mangkir atau tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

“Keempat Saksi tidak hadir dan Tim Penyidik segera mengirimkan pemanggilan ulang", tegas Ali Fikri. *(HB)*

Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sejak 5 September 2022.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.

Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Kota Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelum mendatangi rumah kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri sekitar pukul 12.45 WIT. Sekitar 1 (satu) jam kemudian pertemuan itu berakhir.

Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: