Jumat, 18 November 2022

KPK Peringatkan Pengacara Lukas Enembe Kooperatif Hadiri Pemanggilan Berikutnya

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan kepada Aloysius Renwarin untuk menghadiri panggilan pemeriksaan yang akan segera dijadwalkan Tim Penyidik KPK pada kesempatan berikutnya. Aloysius Renwarin adalah Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Kami ingatkan yang bersangkutan (Aloysius) supaya kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silahkan hadir dan sampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jum'at (18/11/2022).

Aloysius Renwarin sebelumnya telah dijadwalkan Tim Penyidik KPK diperiksa pada Kamis 17 November 2022. Aloysius sedianya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Hanya saja, Aloysius Renwarin mangkir atau tidak menghadiri agenda pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut. Aloysius malah mengirimkan surat ke KPK, meminta penjelasan atas pemanggilan  terhadapnya itu.

Ali menjelaskan, langkah yang ditempuh Aloysius tersebut tidak tepat. Semestinya, Aloysius menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dan menyampaikan keterangannya langsung kepada Tim Penyidik.

“Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi Saksi, karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para Tersangka. Tentu bukan soal tugas pokok dan fungsi dia (Aloysius Renwarin) sebagai Penasihat Hukum LE (Lukas Enembe)", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe lainnya, Stefanus Roy Rening menyampaikan, dirinya turut dipanggil KPK. Adapun terkait hal ini, KPK menyebut 'hanya' Aloysius bersama dengan seorang sopir bernama Darwis sebagai pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK.

“Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai Saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas Enembe) sebagai Tersangka", ujar Stefanus dalam keterangannya, Jum'at (18/11/2022).

Stefanus mengatakan, KPK telah menerima surat tersebut. Ia pun mengatakan, pihaknya telah mengadukan pemanggilan KPK dimaksud ke organisasi advokat DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan. Langkah itu ditempuh dalam rangka memohon petunjuk dan perlindungan terkait pemanggilan KPK dimaksud.

Ditegaskan Stefanus, Peradi pimpinan Luhut sedang mengkaji permohonan dari pihaknya. Peradi juga mendukung langkahnya meminta klarifikasi dahulu ke KPK.

“Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum dan hak azasi manusia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh undang-undang dan kode etik", tegasnya.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sejak 5 September 2022.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.

Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Koya Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelum mendatangi rumah kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri sekitar pukul 12.45 WIT. Sekitar 1 (satu) jam kemudian pertemuan itu berakhir.

Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: