
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers konstruksi perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai Soekarno – Hatta atau simpang SKA di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2018, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025) sore.
GR selaku pihak swasta mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci Detail Engineering and Design (DED) dari PT. PI. Terkait itu, GR kemudian meminjam bendera PT. PI yang menjadi konsultan perencana dan pekerjaan Review DED Flyover jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno – Hatta Riau dan menyepakati 'fee' peminjaman bendera sebesar 7 % (persen).
Sementara NR selaku Kepala PT. YK Cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover tersebut pada 2018.
ES selaku Direktur PT. SC, TC selaku Direktur PT. SHJ dan sum PT. SC dan PT. SHJ melakukan kerja-sama operasional dengan membentuk Cipta Marga Semangat Hasrat KSO menjadi Kontraktor Pelaksana dalam pekerjaan pembangunan Flyover tersebut.
"17 Oktober 2007 diumumkan lelang Review DED dengan HPS Rp. 802.599.050,– Ini untuk Review, jadi bukan nilai keseluruhannya", beber Asep Guntur Rahayu.
Masa kontrak 6 (enam) hari kalender dengan pihak pertama adalah YS selaku PPK dan pihak kedua adalah KH selaku Direktur PT. PI. Selanjutnya, pada 18 Desember 2017, dilakukan adidem kontrak menjadi Rp. 544.989.500,– dan masa kontrak 45 hari kalender.
"Pada 8 Januari 2018, diumumkan pada LPSE lelang MK pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta senilai Rp. 1.499.465.550,–", lanjut Asep Guntur Rahayu.
Pada 9 Januari 2018, PT. YK Cabang Pekanbaru mendaftar lelang. NR menggunakan nama orang lain untuk menjadi tim leader pada lelang untuk memenuhi syarat lelang. Lalu, pada 10 Januari 2018, YN mengirim surat permohonan lelang ditujukan kepada Karo Administrasi dan Pembangunan Setda Provinsi Riau Cq Unit Layanan Pengadaan ULP Barang dan Jasa Provinsi Riau terkait permohonan agar dilakukan lelang pembangunan Flyover dimaksud.
Kemudian, pada 14 Januari 2018, YN menetapkan HPS KAK dengan nilai Rp. 159.384.251.000,– dan dipa sebesar Rp. 159.384.268.000,–.
"Penyusunan HPS tidak dibuat perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain. Jadi, di sini nilainya adalah nilai HPS-nya, adalah Rp. 159 miliar. Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta dengan nilai HPS Rp. 159.384.251.000,–", jelas Asep.
Berikutnya, TC menyetujui pembuatan KSO dengan PT. SC dalam rangka mengikuti paket pekerjaan pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai – jalan Soekarno – Hatta, meskipun pada awalnya PT. SC meminta PT. SHJ untuk menjadi subkon yang menyediakan material beton, agregat base dan aspal.
Selanjutnya, ES mengunggah dokumen prakualifikasi pada aplikasi LPSE menggunakan akun PT. SJ untuk lampiran daftar personil menurut dokumen klasifikasi yang tersebut.
Kemudian, pada 21 Februari 2018, ditanda-tangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Flyover yang disetujui DEP selaku Kadis PUPR dengan nilai kontrak Rp. 1.372.632.800,– dan masa kontrak 10 bulan. ES menghitung harga penawaran PT. CSH KSO 92 persen dari HPS, yaitu Rp. 146.633.510.000,– *(HB)*