Jumat, 17 Desember 2021

KPK Periksa Kakanwil BPN Riau Terkait Perkara Bupati Kuantan Singingi Andi Putra

Baca Juga


Ilustrasi gedung Merah Putih KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 16 Desember 2021 telah memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

M. Syahrir di periksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi atas perkara dugaan TPK suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021 untuk tersangka Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Ia didalami pengetahuannya di antaranya  tentang proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit  milik PT. Adimulia Agrolestari (AA) yang diduga ada aliran dana dalam pengurusannya.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme dan prosedur pengurusan HGU, yang salah satunya pengurusan HGU oleh PT AA yang diduga ada aliran dana dalam pengurusan dimaksud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (17/12/2021).

Dalam perkara ini, pada Selasa (19/10/2021) malam, KPK telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2026 dan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) sebagai Tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi diduga telah menerima suap terkait perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dari Sudarso sebesar Rp. 700 juta. Suap itu diberikan, diduga untuk memperpanjang ijin HGU perkebunan sawit perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) berupa uang sebesar Rp. 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp. 200 juta", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, setelah diamankan bersama 6 (enam) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin (18/10/2021) sore.

Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: