Jumat, 17 Desember 2021

Hingga Akhir November 2021, KPK Terima 3.708 Aduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa hingga akhir November 2021 sudah menerima 3.708 aduan dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

"Kami mencatat sampai dengan 30 November 2021, KPK telah menerima sejumlah 3.708 aduan dan telah selesai diverifikasi 3.673 aduan", ujar Plaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulisnya, Jum'at (17/12/2021)

Ali Fikri tidak menyebut detail pokok aduan yang diadukan masyarakat itu, namun ia meminta masyarakat untuk memantau aduan secara detail melalui website kpk.go.id/statistik/pengaduan-masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dan menaruh optimisme terhadap upaya bersama pemberantasan korupsi di Indonesia", sebutnya.

Ali menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas setiap aduan yang masuk. Verifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan tindak pidana tersebut masuk ranah KPK atau tidak.

"Dengan memverifikasi dan menelaahnya, sehingga dapat diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai dalam ketentuan undang-undang termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak", jelasnya.

Ditandaskannya, jika unsur tindak pidana korupsi dalam aduan tersebut terpenuhi, KPK akan menindak-lanjuti dan menyampaikan kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan pertanggung-jawaban kerja-kerja penegakan hukum oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"KPK menyadari betul bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan. Terlebih sebagian besar perkara yang ditangani KPK bermula dari laporan masyarakat", tandasnya. *(Ys/HB)*