Senin, 29 Agustus 2022

KPK Banding Atas Sanksi 2 Tahun Penjara Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka


Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 29 Agustus 2022, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dijatuhkan pada terdakwa Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Jaksa KPK hari ini (Senin 29 Agustus 2022) telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dan yang lainnya", terang Kepala Bagian Pemberitaan  KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Senin (29/08/2022).

Ali menjelaskan, alasan diajukannya banding itu sendiri di antaranya karena adanya diskresi putusan hakim yang juga tidak memutus pencabutan hak politik atas diri Terdakwa sebagaimana yang dituntut Tim JPU KPK.

"Disamping itu juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat", jelas Ali Fikri.

KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat banding nanti dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip ex a quo et bono dalam perkara tersebut.

"KPK berharap, Majelis Hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan Tim Jaksa KPK", ujarnya, penuh harap.

Sebelumnya, dalam sidang putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018 yang digelar pada Selasa (23/08/2022) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang  di ketuai  I Nyoman Wiguna menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Tim JPU KPK bahwa terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menyatakan, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan 'bersalah' terbukti menyuap 2 (dua) pejabat Kementerian Keuangan senilai Rp. 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat dalam pengurusan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Meski menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut, namun usai persidangan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyatakan bersyukur atas putusan yang dijatuhkan terhadapnya.

Sementara itu, Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan mantan staf khusus Bupati Tabanan yang turut terjerat dalam perkara ini yang juga menjalani sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhi vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 12 April 2022

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati Tabanan


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali masing-masing selama 40 hari ke depan.

"Tim Penyidik masih memerlukan waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka NPEW, sehingga dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 13 April sampai dengan 22 Mei 2022", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertiulisnya di Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2022).

Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sedangkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Tiga Tersangka tersebut, yakni mantan Bupati Tabanan (periode 2010–2015 dan 2016–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) serta mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya (RS).

Mantan Bupati Tabanan (periode 2010–2015 dan 2016–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS) ditetapkan KPK sebagai Trsangka penerima suap.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Yaya Purnomo. KPK menduga, Rifa Surya diduga telah menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Di mana, 

KPK menduga, Rifa Surya dan Yaya Purnomo diduga telah menerima uang dari Ni Putu Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp. 600 juta dan USD 55.300 atau setara Rp. 794 juta. Jika diakumulasikan, suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka diduga senilai Rp.1,39 miliar.

Uang sebesar senilai Rp. 1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang sebelumnya telah disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya dan Ni Putu Eka Wiryastuti untuk memuluskan realisasi bantuan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK pun mengungkap dugaan adanya kode suap dengan istilah "Dana Adat Istiadat" untuk menyamarkan permintaan uang fee terkait pengurusan DID tersebut.

Terhadap Ni Putu Eka Wiryastuti dan  I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan terhadap Rifa Surya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya Purnomo terkait penganggaran DAK atau DID. Salah-satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 30 Maret 2022

KPK Periksa Mantan Bupati Halmahera Terkait Perkara DID Tabanan 2018 Di Lapas


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 30 Maret 2022, memeriksa 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018 yang menjerat mantan Bupati Tabanan (periode 2010–2015 dan 2016–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Adapun 3 Saksi tersebut, yakni mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. Berikutnya, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo serta Eka Kamaluddin dari unsur swasta.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan tehadap ketiga Saksi tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Ketiganya merupakan Terpidana perkara korupsi.

”Hari ini, pemeriksaan Saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin", terang P3laksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/03/2022).

Diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Tiga Tersangka tersebut, yakni mantan Bupati Tabanan (periode 2010–2015 dan 2016–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) serta mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya (RS).

Dalam perkara ini, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Yaya Purnomo. KPK menduga, Rifa Surya diduga telah menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Di mana, 

KPK menduga, Rifa Surya dan Yaya Purnomo diduga telah menerima uang dari Ni Putu Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp. 600 juta dan USD 55.300 atau setara Rp. 794 juta. Jika diakumulasikan, suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka diduga senilai Rp.1,39 miliar.

Uang sebesar senilai Rp. 1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang sebelumnya telah disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya dan Ni Putu Eka Wiryastuti untuk memuluskan realisasi bantuan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK pun mengungkap dugaan adanya kode suap dengan istilah "Dana Adat Istiadat" untuk menyamarkan permintaan uang fee terkait pengurusan DID tersebut.

Terhadap Ni Putu Eka Wiryastuti dan  I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan terhadap Rifa Surya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya Purnomo terkait penganggaran DAK atau DID. Salah-satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 25 Maret 2022

KPK Sayangkan DID Kabupaten Tabanan 2018 Dikorupsi Rp. 1,3 Miliar


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberi keterangan pers tentang penetapan tersangka dan penahanan mantan Bupati Tabanan (periode 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (24/03/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018 dikorupsi hingga Rp. 1,3 Miliar dan adanya oknum-oknum yang menyelewengkan DID di daerah. DID seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan percepatan pembangunan bagi daerah demi segera terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah", ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (24/03/2022).

Lili kembali mengingatkan para penyelenggara negara serta para pihak yang diberi amanat dalam melaksanakan pembangunan yang menggunakan uang negara agar melaksanakannya dengan penuh tanggung-jawab dan penuh kejujuran.

“Kembali kami ingatkan, mereka (para penyelenggara negara) hendaknya bisa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi", ujar Lili.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) selaku Bupati Tabanan periode 2010–2021 dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan serta Rifa Surya (RS) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Adapun Yaya Purnomo telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6,5 tahun penjara setelah dalam persidangan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sejumlah daerah.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018, KPK menduga, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan diduga melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sekitar Rp. 600 juta dan US$ 55.300.

Uang-uang itu diberikan, diduga supaya Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp. 65 miliar yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan.

Dalam perkara Ini, Ni Putu dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Bupati Tabanan dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduannya disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unrang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rifa Surya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Rifa Surya, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018. *(HB)*



BERITA TERKAIT:

> KPK Sidik Dugaan Korupsi DID Di Tabanan

KPK Belum Tahan Rifa Surya, Tersangka Penerima Suap Pengurusan DID Tabanan 2018

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberi keterangan pers tentang penetapan tersangka dan penahanan mantan Bupati Tabanan (periode 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (24/03/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/03/2022) sore secara resmi telah mengumumkan penetapan status hukum sebagai Tersangka bagi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) serta pejabat Kemenkeu RI, Rifa Surya (RS).

“Sore ini kami akan mengumumkan penahanan Tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (24/03/2022) sore.

Guna kepentingan penyidikan, KPK pun langsung melakulan upaya paksa penahanan terhadap mantan Bupati Tabanan menahan Ni Putu Eka Wiryastuti di Rutan Polda Metro Jaya dan I Dewa Nyoman di Rutan KPK. Namun, Rifa Surya yang juga telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka dalam perkara yang sama, belum dilakukan penahanan.

Pantauan media, Rifa Surya tidak hadir dalam konferensi pers pengumuman penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 itu, seperti halnya dua Tersangka tersebut.

"Tentu KPK masih dalam proses untuk terus bekerja. Teman-teman penyidik tentu juga punya alasan tersendiri kenapa kemudian hari ini tidak melakukan penahanan kepada RS", ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) selaku Bupati Tabanan periode 2010–2021 dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan serta Rifa Surya (RS) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Dalam kronologi perkara yang disampaikan, KPK membeber peran tersangka Rifa Surya dalam pusaran perkara dugaan TPK suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 tersebut.

Rifa diduga terlibat saat I Dewa Nyoman berkoordinasi dengan pejabat Kemenkeu ketika itu Yaya Purnomo dan dirinya. Keduanya diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Adapun Yaya Purnomo telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6,5 tahun penjara setelah dalam persidangan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sejumlah daerah.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 ini, KPK menduga, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan diduga melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sekitar Rp. 600 juta dan US$ 55.300.

Uang-uang itu diberikan, diduga supaya Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp. 65 miliar yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan.

Dalam perkara Ini, Ni Putu dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Bupati Tabanan dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduannya disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unrang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rifa Surya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Rifa Surya, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 24 Maret 2022

KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Dan Langsung Tahan


Salah-satu suasana konferensi pers pengumuman penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), mantan Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) serta pejabat Kemenkeu RI, Rifa Surya (RS) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018, Kamis (24/03/2022) sore, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan para Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Para Tersangka tersebut, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) serta pejabat Kemenkeu RI, Rifa Surya (RS).

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti serta Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja dihadirkan dalam konferensi mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan masing-masing diborgol.

KPK pun langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja.

“Sore ini kami akan mengumumkan penahanan Tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018", kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (24/03/2022) sore.

Lili Pintauli menjelaskan, sebelumya KPK juga telah menetapkan sejumlah Tersangka, yaitu mantan Kepala Seksi di Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

“Selanjutnya KPK mengumumkan tersangka NPEW (Red: Ni Putu Eka Wiryastuti), itu adalah Bupati Tabanan periode 2010 sampai 2015 dan juga 2016 sampai 2021. Lalu IDNW (Red: I Dewa Nyomann Wiratmaja) adalah seorang dosen, RS (Rifa Surya)", jelas Lili Pintauli.

Lili Pintauli pun menjelaskan, tersangka Rifa Surya adalah mantan Kepala Seksi DAK Fisik II Dirjen Perimbangan Keuangan Kemekeu RI.

“Dan untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka, masing-masing 20 hari mulai 24 Maret sampai 12 April 2022", jelas Lili Pintauli.

Meski dalam konferensi pers mengumumkan penetapan 3 (tiga) Tersangka, namun yang ditahan hanya tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyomann Wiratmaja.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi terkait perkara ini di Tabanan – Bali  ini. Penanganan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

"Benar, Tim Penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018", jelas Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) silam.

Saat itu Ali menegaskan, penggeledahan itu dilakukan Tim Penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Kantor Dinas PUPR Pemkab Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah  Kabuaten Tabanan dan kantor DPRD Kabuaten Tabanan.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018.  *(Ys/HB)*



BERITA TERKAIT:

Rabu, 16 Maret 2022

KPK Telah Periksa 4 Saksi Dan Panggil 8 Saksi Lain Terkait Perkara DID Tabanan


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 4 (emoat) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Empat Saksi tersebut, yakni I Nyoman Yasa dari pihak swasta/Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Tabanan serta 3 (tiga) Saksi dari pihak swasta lainnya masing-masing I Wayan Suastama, Made Adhi Susila dan I Gede Made Susanta.

Pemeriksaan terhadap 4 Saksi tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik KPK pada Selasa (15/03/2022) kemarin di Markas Kepolisian Resor Tabanan – Bali.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan penggunaan DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (16/03/2022).

Ali mejelaskan, selain soal penggunaan DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan, Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi keempat Saksi tersebut mengenai dugaan adanya aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Selain itu, Ali pun mengonfirmasi, bahwa pada Rabu (16/03/3/2022) ini, Tim Penyidik KPK juga memanggil 8 (delapan) Saksi perkara tersebut untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Delapan Saksi tersebut, yakni PNS Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Tabanan I Kadek Suardana Dwi Putra.

Berikutnya, Sekretaris pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan Made Dedy Darmasaputra, 2 (dua) pihak swasta I Gede Made Suarjana dan Ni Komang Widiantari serta 3 (tiga) Saksi lainnya berprofesi sebagai petani masing-masing Panji Astawa, I Wayan Suec A dan I Wayan Geledet.

Ali menegaskan, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara ini.

Ditegaskannya pula, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan disampaikan pada saat bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, pada Rabu (27/10/2021) silam.

Lokasi yang digeledah, antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD serta rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sementara itu pula, dari informasi yang dihimpun menyebutkan, KPK telah menetapkan Tersangka dalam perkara ini. Namun, Ali Fikri belum  membeber detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka itu. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 16 Februari 2022

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 16 Februari 2022, menjadwalkan pemeriksaan 4 (empat) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Dari 4 Saksi tersebut, 3 (tiga) di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketiganya, yakni Yudi Sapto Paranowo selaku Kasubdit DAK Fisik II, Eko Nur Subagyo selaku Kepala Seksi pada Subdit Data Keuangan Daerah serta Anton Widowanto selaku Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat dan DID. Sedangkan 1 (satu) Saksi lainnya, yakni Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) Prasetiyo.

"Hari ini (Rabu 16 Februari 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan  KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Rabu (16/02/2022).

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, pada Rabu (27/10/2021) silam.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun menyebutkan, KPK telah menetapkan mantan Tersangka dalam perkara ini. Namun, Ali Fikri belum  membeber detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 04 Februari 2022

KPK Periksa Mantan Wakil Ketua DPRD Tabanan Soal Pengurusan DID


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 04 Februari 2022, telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2017–2019 I Made Meliani. 

Meliani didalami pengetahuannya, antara lain tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Selain Meliani, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 9 (sembilan) Saksi lainnya. Mereka diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan diajukannya proposal untuk mendapatkan dana DID disertai usulan penggunaannya dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (04/02/2022).

Adapun sembilan Saksi lainnya itu ialah  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2016, I Putu Eka Putra Cahyadi; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tabanan, I Made Yudiana dan mantan Pelaksana--harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupten (Sekdakab)Karangasem, I Made Sujana Erawan.

Berikutnya, Kasubid Kas Daerah Kabupaten Tabanan Ni Made Wasasih; mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja; Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan tahun 2016–2017, I Made Sukada.

Kemudian, Kepala Bagian Umum Setdakab Tabanan tahun 2017, I Made Sumerta Yasa; Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Pemkab Tabanan Ayu Budiarti dan Ajudan Bupati Tabanan, I Ketut Suwita.

Hingga kini, ujar Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.

Ali menegaskan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapakan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup

"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, pada Rabu (27/10/2021) silam.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara ini. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 24 Desember 2021

KPK Periksa Mantan Suami Mantan Bupati Tabanan Terkait Dugaan Korupsi Pengururusan DID


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat penetapan Tersangka dan penahanan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 23 Desember 2021 telah memeriksa Bambang Aditya, wiraswasta bidang otomotif, mantan suami dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Bambang diperiksa sabagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Pemeriksaan dilakukan di gedung Marah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta.

Pemeriksaan terhadap mantan suami dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersebut dilakukan untuk mendalami pengetahuan Bambang tentang berbagai aktivitas para pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Yang bersangkutan hadir dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait pengetahuannya mengenai berbagai aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara ini pada sekitar 2018", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (24/12/2021).

Ali menjelaskan, hingga kini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti untuk menentukan Tersangka dalam perkara ini. Tim Penyidik KPK saat ini masih terus menggali informasi dari para Saksi serta melengkapi bukti perkara ini.

"Tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan kami memastikan, ketika penyidikan cukup, kami akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud", jelas Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi terkait perkara ini di Tabanan – Bali  ini. Penanganan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

"Benar, Tim Penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018", jelas Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) silam.

Ali menegaskan, penggeledahan itu dilakukan Tim Penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Kantor Dinas PUPR Pemkab Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah  Kabuaten Tabanan dan kantor DPRD Kabuaten Tabanan.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018.  *(Ys/HB)*


Kamis, 23 Desember 2021

KPK Panggil Wiraswasta Otomotif Terkait Perkara DID Kabupaten Tabanan


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 23 Desember 2021, memanggil Bambang Aditya seorang wiraswasta di bidang otomotif. Bambang akan diperiksa sebagai Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, 

"Hari ini (Kamis 23 Desember 2021), pemeriksaan Saksi untuk perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali atas nama saksi Bambang Aditya, wiraswasta di bidang otomotif", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Kamis 23 Desember 2021.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan detail konstruksi perkara, hasil penyidikan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka serta pasal yang disangkakan. Hal itu akan disampaikan saat penyidikan dinilai telah cukup hingga dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para Tersangka.

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Kemudian, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan serta beberapa rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.

Tim Penyidik ​​KPK juga telah memeriksa Bupati Tabanan 2 (dua) periode (2010–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti secara maraton pada Kamis (11/11/2021) dan Jum'at (12/11/2021).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ni Putu Eka dikonfirmasi tentang persetujuannya serta didalami pengetahuannya tentang pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 di kala ia menjabat Bupati Tabanan di periode ke-duanya.

“Kamis (11/11/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik ​​telah memeriksa Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2010–2021). Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/11/2021) lalu.

Dijelaskannya, Tim Penyidik ​​KPK juga mengonfirmasi soal dugaan pemberian gratifikasi kepada pejabat terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 saat menjabat Bupati Tabanan periode keduanya (2016–2021).

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, terkait penanganan perkara ini, Tim Penyidik ​​KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali pada Rabu 27 Oktober 2021.

"Saat ini tim penyidik ​​masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat yang diperlukan dalam proses penyidikannya", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) silam.

Ali Fikri menegaskan, nama-nama Tersangka perkara ini akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pres tentang penetapan Tersangka dan penahannya.

Ali juga berharap, publik terus ikut  mengawasi perkembangkan penanganan perkara ini sebagai wujud transparansi KPK sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyelidikan, pasal yang disangkakan dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka", ujarnya.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018.  *(Ys/HB)*


Senin, 13 Desember 2021

KPK Panggil Widya Iswara Ahli Utama Kemenkeu Terkait Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat membawakan acara pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (09/12/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 13 Desember 2021, menjadwalkan pemeriksaan Widya Iswara Ahli Utama pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso Teguh Widodo.

Budiarso yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI periode 2013–2018 tersebut, kali ini diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini (Senin 13 Desember 2021), bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Budiarso Teguh Widodo", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin 13 Desember 2021.

Hingga saat ini, KPK belum bisa menyampaikan detai konstruksi perkara, hasil penyidikan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka serta pasal yang disangkakan.

Hal itu akan disampaikan saat penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para Tersangka.

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Adapun lokasi yang sudah digeledah Tim Penyidik ​​KPK sejauh ini antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Kemudian, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan serta beberapa rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.

Tim Penyidik ​​KPK juga telah memeriksa Bupati Tabanan 2 (dua) periode (2010–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti secara maraton pada Kamis (11/11/2021) dan Jum'at (12/11/2021).

Ni Putu Eka dikonfirmasi tentang persetujuannya serta didalami pengetahuannya tentang pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 di kala ia menjabat Bupati Tabanan di periode ke-duanya.

“Kamis (11/11/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik ​​telah memeriksa Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2010–2021). Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/11/2021) lalu.

Dijelaskannya, Tim Penyidik ​​KPK juga mengonfirmasi soal dugaan pemberian gratifikasi kepada pejabat terkait DID Kabupaten Taban terkaitan TAhun Anggaran 2018 saat terkait dengan Bupati Tabanan periode keduanya (2016–2021).

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, terkait penanganan perkara ini, Tim Penyidik ​​KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali pada Rabu 27 Oktober 2021.

"Saat ini tim penyidik ​​masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat yang diperlukan dalam proses penyidikannya", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) silam.

Ali Fikri mengaku, perkara dugaan TPK suap DID Tabanan Tahun Aggaran 2018 ini telah ada nama-nama Tersangka. Namun, nama-nama itu akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pres tentang penetapan Tersangka dan penahannya.

Ali juga berharap, publik terus ikut  mengawasi perkembangkan penanganan perkara ini sebagai wujud transparansi KPK sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyelidikan, pasal yang disangkakan dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka", ujarnya.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018.  *(Ys/HB)*


Selasa, 07 Desember 2021

KPK Periksa Ida Bagus Wiratmaja Terkait Pengajuan DID Kabupaten Tabanan


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Ida Bagus Wiratmaja. Ia diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifkasi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Pemeriksaan terhadap Ida Bagus Wiratmaja dilakukan oleh Tim Penyidik di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin (06/12/2021) kemarin.

Tim Penyidik KPK memeriksa Ida Bagus, di antaranya untuk didalami pengetahuannya terkait pengajuan usulan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 juga dugaan adanya komunikasi tertentu serta dikonfirmasi beberapa barang bukti yang telah disita KPK.

"Dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan usulan dana DID, dugaan adanya komunikasi tertentu serta dikonfirmasi juga terkait beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (07/12/2021).

Selain Ida Bagus Wiratmaja, Tim Penyidik KPK juga telah memanggil seorang Saksi lainnnya dari pihak swasta, yakni Rifa Surya, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode Januari–Agustus 2018.

Namun, Rifa Surya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta Tim Penyidik KPK menjadwalkan ulang  pemeriksaannya pada Rabu (08/12/2021) besok.

Hingga saat ini, KPK belum bisa menyampaikan detai konstruksi perkara, hasil penyidikan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka serta pasal yang disangkakan.

Hal itu akan disampaikan saat penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para Tersangka.

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Adapun lokasi yang sudah digeledah Tim Penyidik ​​KPK sejauh ini antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Kemudian, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan serta beberapa rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.

Tim Penyidik ​​KPK juga telah memeriksa Bupati Tabanan 2 (dua) periode (2010–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti secara maraton pada Kamis (11/11/2021) dan Jum'at (12/11/2021).

Ni Putu Eka dikonfirmasi tentang persetujuannya serta didalami pengetahuannya tentang pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 di kala ia menjabat Bupati Tabanan di periode ke-duanya.

“Kamis (11/11/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik ​​telah memeriksa Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2010–2021). Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/11/2021) lalu.

Dijelaskannya, Tim Penyidik ​​KPK juga mengonfirmasi soal dugaan pemberian gratifikasi kepada pejabat terkait DID Kabupaten Taban terkaitan TAhun Anggaran 2018 saat terkait dengan Bupati Tabanan periode keduanya (2016–2021).

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, terkait penanganan perkara ini, Tim Penyidik ​​KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali pada Rabu 27 Oktober 2021.

"Saat ini tim penyidik ​​masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat yang diperlukan dalam proses penyidikannya", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) silam.

Ali Fikri mengaku perkara dugaan TPK suap DID Tabanan Tahun Aggaran 2018 ini telah ada nama-nama Tersangka. Namun, dijelaskan oleh Ali, penetapan Tersangka akan disampaikan jika dinyatakan cukup dan dilakukan paksa baik penangkapan maupun penahanan para Tersangka. 

Ali juga berharap publik terus mengembangkan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja dalam pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyelidikan, pasal yang disangkakan dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka", ujarnya.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018.  *(Ys/HB)*