Jumat, 25 Maret 2022

KPK Sayangkan DID Kabupaten Tabanan 2018 Dikorupsi Rp. 1,3 Miliar

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberi keterangan pers tentang penetapan tersangka dan penahanan mantan Bupati Tabanan (periode 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (24/03/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018 dikorupsi hingga Rp. 1,3 Miliar dan adanya oknum-oknum yang menyelewengkan DID di daerah. DID seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan percepatan pembangunan bagi daerah demi segera terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah", ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (24/03/2022).

Lili kembali mengingatkan para penyelenggara negara serta para pihak yang diberi amanat dalam melaksanakan pembangunan yang menggunakan uang negara agar melaksanakannya dengan penuh tanggung-jawab dan penuh kejujuran.

“Kembali kami ingatkan, mereka (para penyelenggara negara) hendaknya bisa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi", ujar Lili.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) selaku Bupati Tabanan periode 2010–2021 dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan serta Rifa Surya (RS) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Adapun Yaya Purnomo telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6,5 tahun penjara setelah dalam persidangan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sejumlah daerah.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018, KPK menduga, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan diduga melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sekitar Rp. 600 juta dan US$ 55.300.

Uang-uang itu diberikan, diduga supaya Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp. 65 miliar yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan.

Dalam perkara Ini, Ni Putu dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Bupati Tabanan dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduannya disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unrang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rifa Surya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Rifa Surya, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018. *(HB)*



BERITA TERKAIT:

> KPK Sidik Dugaan Korupsi DID Di Tabanan