Rabu, 16 Februari 2022

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 16 Februari 2022, menjadwalkan pemeriksaan 4 (empat) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Dari 4 Saksi tersebut, 3 (tiga) di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketiganya, yakni Yudi Sapto Paranowo selaku Kasubdit DAK Fisik II, Eko Nur Subagyo selaku Kepala Seksi pada Subdit Data Keuangan Daerah serta Anton Widowanto selaku Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat dan DID. Sedangkan 1 (satu) Saksi lainnya, yakni Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) Prasetiyo.

"Hari ini (Rabu 16 Februari 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan  KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Rabu (16/02/2022).

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, pada Rabu (27/10/2021) silam.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun menyebutkan, KPK telah menetapkan mantan Tersangka dalam perkara ini. Namun, Ali Fikri belum  membeber detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT: