Jumat, 12 November 2021

KPK Periksa Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryasuti Soal Persetujuan Pengurusan DID

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (periode 2010–2021) di Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (11/11/2021) kemarin.

Hal itu disampaikan Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan pada Jum'at 12 Nopember 2021. Diterangkannya, bahwa  Ni Putu Eka Wiryastuti dimintai keterangan seputar  persetujuannya dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

“Kamis (11/11/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2010–2021). Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/11/2021).

Dijelaskannya, Tim Penyidik KPK pun mengonfirmasi soal dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah pejabat terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan TAhun Anggaran 2018 saat yang bersangkutan menjabat Bupati Tabanan periode 2010–2021.

Meski demikian, Ali Fikri belum bisa menjelaskan detail proses persetujuan  bupati dalam pengurusan DID tersebut hingga timbul dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, terkait penanganan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali pada Rabu 27 Oktober 2021.

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) lalu.

Adapun beberapa lokasi terkait perkara ini yang sudah digeledah Tim Penyidik KPK yaitu Kantor Dinas PUPR Pemkab Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan,  Kantor DPRD Kabupaten Tabanan serta beberapa rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Ali Fikri mengaku perkara dugaan TPK suap DID Tabanan Tahun Aggaran 2018 ini telah ada nama-nama Tersangka. Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan Tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para Tersangka. 

Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja dalam pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka", tandasnya.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada sejumlah pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah-satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018. *(Ys/HB)*