Selasa, 30 April 2024

KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 30 April 2024, melakukan penggeledahan di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan Anggota DPR RI.

"Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/04/2024).

Ali belum menjelaskan, apakah salah-satu yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Ali pun belum menginformasikan apa saja yang ditemukan Tim Penyidik KPK dari penggeledahan itu dan apakah penggeledahan itu masih berlangsung atau sudah rampung.

Sebelumnya, Ali menerangkan, Tim Penyidik KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.

Dijelaskan Ali Fikri, peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Penyidik dan Jaksa Penuntut KPK.

Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, pasti disertai dengan penetapan Tersangka. Namun, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan diumumkan saat konferensi pers penahanan Tersangka.

"Pasti kami sampaikan ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan ataupun keterangan dari para Saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan", tegas Ali Fikri.

"Dan, itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada Terdakwa untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan Majelis Hakim secara terbuka", tandasnya. *(HB)*