Kamis, 14 Maret 2024

KPK Panggil Sekjen DPR-RI Indra Iskandar Terkait Perkara Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan

Baca Juga


Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 14 Maret 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) Indra Iskandar sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut, Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

Selain Sekjen DPR-RI Indra Iskandar, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Staf Sekretariat Komisi VI DPR-RI Erni Lupi Rapih Puspasari, Bagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekaligus Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan DPR-RI tahun 2020 Firmansyah Adiputra, Mohamad Iqbal dan Masdar.

Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh. Indra Bayu dan Kabag Risalah Persidangan I DPR-RI periode 1 Juli 2019 – sekarang Mohamad Yus Iqbal. Lalu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR-RI periode tahun 2019 – 2021 Rudi Richmansyah serta Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR-RI Satyanto Priambodo.

Mereka pun diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR-RI. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Ali belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap 9 (sembilan) Saksi tersebut.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, para Tersangka diduga telah menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR-RI. Barang-barang dimaksud seperti kelengkapan ruang tamu, ruang makan, ruang tidur dan lainnya dengan nilai kontrak sekitar Rp. 120 miliar. Tim Penyidik KPK menduga, para Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Sekjen DPR-RI Indra Iskandar sebelumnya pernah diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, penanganan perkara tersebut masih di tahap penyelidikan. Indra naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan menggunakan kalung dengan lanyard merah. Usai menjalani pemeriksaan, Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan berlari dan tak ada komentar apapun yang disampaikan kepada wartawan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.

Dijelaskan Ali Fikri, peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Penyidik dan Jaksa Penuntut KPK.

Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, pasti disertai dengan penetapan Tersangka. Namun, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan diumumkan saat konferensi pers penahanan Tersangka.

"Pasti kami sampaikan ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan ataupun keterangan dari para Saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan", tegas Ali Fikri.

"Dan, itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada Terdakwa untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan Majelis Hakim secara terbuka", tandasnya. *(HB)*