Selasa, 05 Maret 2024

KPK Cegah 7 Orang Pergi Ke Luar Negeri Terkait Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR-RI

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 7 (tujuh) orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (05/03/2024).

Ali belum menginformasikan identitas 7 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu. Dijelaskannya, bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri diajukan untuk 7 (tujuh) orang yang berlatar-belakang penyelenggara negara dan swasta. Pencegahan ini berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan hingga Juli 2024 dan bisa diperpanjang jika memang dibutuhkan penyidik.

“Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan Tim Penyidik dalam proses penyidikan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Sekjen DPR-RI Indra Iskandar pernah diperiksa Tim Penyidik KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, penanganan perkara tersebut masih di tahap penyelidikan. Indra naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan menggunakan kalung dengan lanyard merah.

Indra dimintai keterangan oleh Tim Penyidik beberapa jam lamanya di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Indra meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan berlari dan tak ada komentar apapun yang disampaikan kepada wartawan.

Sebelumnya, Ali menerangkan, Tim Penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.

Dijelaskan Ali Fikri, peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Penyidik dan Jaksa Penuntut KPK.

Meski berdasarkan Undang-Undang KPK setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti disertai dengan penetapan Tersangka, namun pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan diumumkan saat konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan ataupun keterangan dari para Saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan", tegas Ali Fikri.

"Dan, itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: