Selasa, 05 Maret 2024

KPK Kembali Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka, Kali Ini Sebagai Tersangka TPPU

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai Tersangka. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Tim Penyidik KPK diinformasikan juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 terkait perkara tersebut. Ia dijerat atas peran aktifnya dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (05/03/2024).

Perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA hingga menjadikannya sebagai Tersangka.

"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan, bahwa setiap proses penyidikan perkara yang ditangani Tim Penyidik KPK, pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, yaitu TPPU", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA tersebut, mulai disidik Tim Penyidik KPK sejak Januari 2024. "Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU", tegasnya.

Ali enggan membeber lebih detail proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA tersebut. Ali pun enggan menginformasikan para Saksi yang akan diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara TPPU tersebut. Namun, dipastikannya, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya, ketika Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan TPPU dimaksud", tandas Ali Fikri.

Sementara itu, dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mengungkap, bahwa Windy Idol menerima 3 (tiga) tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal ini, terungkap dari kesaksian selebgram Riris Riska Diana.

Dalam persidangan, Tim JPU KPK juga menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Sebelumnya, dalam persidangan beragenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK di antaranya mendakwa, Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA bersama Komisaris Independen PT. Wijaya Karya (PT. Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp. 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA diduga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya diduga senilai Rp. 630.844.400,–.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV. Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp. 7.500.000,– ; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp. 100.000.000,–; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. Wahana Adyawarna senilai Rp. 523.344.400,–. *(HB)*


BERITA TERKAIT: