Rabu, 12 Juli 2023

KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers penahanan Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (12/07/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 12 Juli 2023, secara resmi mengumumkan penahan Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA yang sebelumnya juga telah menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.).

Rabu (12/07/2023) sore sekitar pukul 16.15  WIB, Hasbi Hasan rampung menjalani pemeriksaan yang di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan menuruni tangga sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers. Tak ada komentar apapun yang ia sampaikan kepada wartawan.

"Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari ke depan, di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, terhitung mulai hari ini, Rabu 12 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023", terang Firli Bahuri.

Firlimenjelaskan, dalam perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang sebelumnya juga telah menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.) ini, Tim penyidik KPK menetapkan 17 (tujuh belas) Tersangka termasuk Hasbi Hasan.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA ini, Tim Penyidik KPK menduga, Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA diduga telah menerima suap Rp. 3 miliar.

"Tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan, kemudian menyerahkan kepada tersangka HH (Hasbi Hasan). Diduga, besaran yang diterima tersangka HH kurang lebih sekitar Rp. 3 miliar", jelas Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Firli Bajuri membeberkan, Heryanto Tanaka memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli pun mengungkapkan, Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah-satu anak perusahaan BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

"Dalam komunikasi itu, tersangka HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka)", beber Ketua KPK Firli Bajuri.

Hingga akhirnya, lanjut Firli Bajuri, keluar putusan kasasi yang sesuai dengan yang diinginkan Heryanto Tanaka, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Tim Penyidik KPK menduga, putusan itu muncul diduga atas pengawalan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. DTY kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp. 3 miliar", 

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA. Namun, KPK belum mengumumkannya secara resmi dan belum melakukan penahanan.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT)  di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan di Jakarta dan Semarang itu, KPK awalnya mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Menyusul kemudian, pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Terbaru, dari hasil pengembangan perkara dan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan adanya 2 (dua) 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi 2 pihak yang ditetapkan sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 dan Tersangka ke-17 perkara tersebut dan belum melakukan penahanan.

Meski KPK saat itu belum secara resmi mengumumkan penetapannya sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu sendiri, telah didaftarkan Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan pada Jum'at 25 Mei 2023 dengan register nomor perkara: 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapnn Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: