Selasa, 21 Maret 2023

KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka, Kali Ini Tersangka Gratifikasi Dan TPPU

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) sebagai Tersangka. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Gazalba Saleh salaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU.

“Benar. Dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik juga tetapkan tersangka Gazalba Saleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023) sore 

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menelusuri aliran dana Hakim Agung Gazalba Saleh hingga kemudian menemukan dugaan pidana menyamarkan, menyembunyikan dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.

Atas hal itu, Tim Penyidik KPK kembali menyangka Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU.

Dijelaskan Ali Fikri pula, selain memang cukup memenuhi unsur-unsur pelanggaran pasal TPPU, penerapan pasal TPPU terhadap Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA juga bertujuan untuk melakukan pemulihan aset dengan merampas uang dan harta hasil tindak pidana korupsi.

“Tentu, (penerapan pasal TPPU) tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku", jelas Ali Fikri.

Ali pun menyampaikan, KPK juga terus mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK pun berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya berhasil membuktikan berbagai dugaan TPPU Gazalba Saleh di hadapan Majelis Hakim Tipikor.

“Harapannya, di akhirnya nanti, kami bisa buktikan di hadapan hakim hingga dapat merampas aset koruptor", ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, KPK telah menetapkan 15 (lima belas) Tersangka. Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT)  di lingkungan MA pada 21 September 2022.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan di Jakarta dan Semarang itu, KPK awalnya mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Menyusul kemudian, pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: