Kamis, 12 Januari 2023

KPK Telah Limpahkan Dakwaan, Advokat Penyuap Hakim Agung MA Segera Diadili

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Theodorus Yosep Parera dan kawan-kawan (Dkk.) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan Theodorus Y. Parera Dkk (dan kawan-kawan) ke PN Tipikor Bandung", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/01/2023).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahan Terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, untuk sementara waktu, penahan Terdakwa masih dititipkan KPK. Saat ini, Tim Jaksa KPK bersiap mengikuti jadwal sidang perdana beragenda Pembacaan Surat Dakwaan.

"Dari informasi yang kami peroleh, sidang perdana akan di gelar Rabu 18 Januari 2023, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung", jelas Ali Fikri.

Selain telah melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Tim Jaksa KPK juga telah menyerahkan salinan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan tersebut ke pihak Kuasa Hukum Theodorus Y. Parera Dkk.

Dalam pusaran perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA ini, sejauh ini Tim Penyidik KPK telah menetapkan 14 (empat belas) Tersangka.

Awalnya, Tim Penyidik KPK menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka termasuk Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA setelah mereka terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di lingkungan MA.

Berikut daftar nama 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Theodorus Yosep Parera (TYP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Pemyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Pantauan wartawan, Senin (19/12/2022) sore sekitar pukul 16.49 WIB, Edy Wibowo terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, perkara yang menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial di MA ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA serta 11 (sebelas) Tersangka lainnya.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan ada 13 (tiga belas) orang dilakukan penahanan oleh KPK", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) sore.

"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindak-lanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 1 (satu) tersangka EW (Edy Wibowo) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA", lanjutnya.

"Guna kebutuhan dari penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka EW (Edy Wibowo) dengan waktu selama 20 (dua puluh) hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023", sambungnya.

KPK menduga, Gazalba beserta dua bawahannya tersebut diduga menerima uang senilai SGD 202.000 terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID). Ketiganya terjerat perkara tersebut terkait pengurusan kasasi perkara pidana KSP ID.

Sementara itu, Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara/advokat yang dalam perkara ini ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ditemui wartawan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengaku, bahwa dirinya dimintai uang sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang-uang itu diminta terkait pengurusan 3 (tiga) perkara KSP Inti Dana di MA. Adapun 3 perkara yang diurusnya tersebut, yakni pengurusan perkara kasasi perdata KSP Inti Dana, pengurusan perkara kasasi pidana KSP Inti Dana dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada 3 (tiga), saya lupa ya. Tanya pada penyidik ya. 100.000 (seratus ribu) dollar AS, kemudian 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) dollar Singapura, kemudian yang terakhir 202.000 (dua ratus dua ribu) dollar Singapura", kata Yosep saat ditemui wartawan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (02/12/2022).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria dan Edy Wibowo  sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: