Baca Juga
"Benar mas, saya saja kaget. Yang disita avisblaad, insya ALLAH... nggak ada masalah", terang Hakim Agung Kamar Pidana MA Prim Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (01/11/2022).
Prim Haryadi menjelaskan, avisblaad adalah catatan pendapat hakim agung atas putusan yang diadilinya. Menurut Prim Haryadi, avisblaad bersifat rahasia. "Kita kooperatif atas langkah KPK itu", jelasnya.
Hingga diunggahnya berita ini, belum ada penjelasan resmi dari MA terkait penggeledahan tersebut.
Sementara itu, dikonfirmasi tentang penggeledahan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan. Diterangkannya, bahwa penggeledahan tersebut merupakan rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.)
"Benar. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Ali belum menginformasikan temuan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut. Ali memastikan, KPK akan menginformasikannya setelah penggeledahan tersebut rampung.
"Sejauh ini, penggeledahan masih berlangsung. Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai", jelas Ali Fikri.
KPK Kemudian mengumumkan penetapan Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajat Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya itu sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*