Selasa, 01 November 2022

KPK Telah Limpahkan Surat Dakwaan, Penyuap Rektor Unila Karomani Segera Diadili

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 01 November 2022, telah melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Terdakwa Andi Desfiandi, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Andi Desfiandi adalah Terdakwa Pemberi Suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"Hari ini (Selasa 01 November 2022), Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01/11/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terdakwa Andi Desfiandi menjadi kewenangan PN Tipikor Tanjungkarang. Terkait itu, Tim Jaksa KPK memindahkan tempat penahanan Andi dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Kelas 1 Bandarlampung.

"Untuk proses persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang pertama dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Pengadilaan Tipikor Tanjung Karang", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah KRM selaku Rektor Unila dan 7 (tujuh) orang lainnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan PPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK pada Jum'at (19/08/2022) malam hingga Sabtu (20/08/2022) dini hari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu secara resmi mengumumkan penetapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan 3 (tiga) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) jalur mandiri di Unila dan langsung melakukan upaya paksa penahan terhadap 4 (empat) Tersangka dimaksud pada Sabtu (20/08/2022) malam.

Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa dari berbagai informasi dan keterangan serta bukti permulaan yang cukup, Tim KPK kemudian meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka sebagai berikut: 1 (satu). KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020–2024", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.

"2 (dua). HY (Heryadi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; 3 (tiga). MB (Muhammad Basri) Ketua Senat Universitas Lampung; dan 4 (empat). AD (Andi Desfiandi) pihak swasta", lanjut Asep.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut. Yakni, bermula dari laporan Pengaduan (Dumas) masyarakat tentang informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan

Atas laporan tersebut, Tim Penyidik KPK pun melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (19/08/2022) malam, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil melakukan Tangkap Tangan kemudian mengamankan 8 (delapan) orang di 3 (tiga) lokasi, yakni di wilayah Lampung, di daerah Bandung dan di wilayah Bali.

"Ada 8 (delapan) orang yang diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut beserta sejumlah barang bukti", papar asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga turut aktif menyeleksi calon mahasiswa yang mendaftar secara mandiri ke Universitas Lampung.

KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga juga memerintahkan bawahannya untuk bertanya soal kesanggupan orang-tua calon mahasiswa membayar sejumlah uang tambahan di luar jumlah uang yang harus dibayarkan ke universitas secara resmi.

Adapun jumlah uang yang disepakati harus yang dibayar para orang-tua calon mahasiswa supaya anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung bervariasi.

"Diduga, besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM dan kawan-kawan diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah) sampai Rp. 350.000.000,– (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap orang-tua peserta seleksi yang ingin diluluskan", jelas Asep.

Asep pun menjelaskan, bahwa saat penangkapan dilakukan, Tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sejumlah Rp. 414,5 juta, slip setoran deposito di salah-satu bank sebesar Rp. 800 juta dan kunci safe deposit box diduga berisi emas senilai Rp. 1,4 miliar.

"Kemudian pada pihak yang ditangkap di Bandung kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp. 1,8 Miliar", jelas Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara ini, Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima.

Sebagai Tersangka Pemberi, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap para Tersangka. Karomani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Adapun Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta. *(HB)*



BERITA TERKAIT :