Selasa, 23 Agustus 2022

KPK Geledah Unila Terkait Perkara SPMB Yang Menjerat Rektor Dan Wakil Rektor I

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Rektorat Universitas Lampung (Unila), Senin (22/08/2022). Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi proses seleksi  penerimaan mahasiswa baru (SPMB) yang menjerat Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik diduga terkait pokok perkara. Seluruh bukti tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi pada Saksi terkait dan Tersangka serta dilakukan penyitaan untuk kebutuhan pemberkasan perkara para tersangka.

“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para Tersangka", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/08/2022).

Dalam perkara ini, pada Sabtu (20/08/2022) malam, KPK telah mengumumkan penetapan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima.

Sebagai Tersangka Pemberi, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022. Untuk tersangka AD, terhitung tanggal 21 Agustus 2022 sampai 9 September 2022, karena penangkapannya pada tanggal 20 Agustus 2022.

Karomani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Adapun Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta. *(HB)*


BERITA TERKAIT :