Sabtu, 20 Agustus 2022

KPK Amankan Rektor Unila Dan 7 Orang Lainnya Terkait SPMB

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan pada Jum'at (19/08/2022) malam hingga Sabtu (20/08/2022) dini hari mengamankan Rektor Universitas Negeri Lampung serta 7 (tujuh) orang lainnya melalui kegiatan Tangkap Tangan.

Dikonfirmasi kabar Tangkap Tangan tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan. Diterangkannya, kegiatan Tangkap Tangan tersebut  menindak-lanjuti laporan masyarakat.

“Benar. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor Universitas Negeri Lampung", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/08/2022) pagi.

Ali menjelaskan, sejauh ini Tim Satgas Penindakan KPK telah mengamankan sekitar 8 orang. Mereka ditangkap di tiga lokasi, yaitu di daerah Bandung, di wilayah Lampung dan Bali.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 8 (delapan) orang di Bandung, Lampung dan Bali (Tangkap Tangan) terkait dugaan korupsi suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Universitas Lampung", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, sejumlah pihak yang diamankan dalam kegitaan Tangkap Tangan tersebut saat ini sedang diperiksa Tim Penyidik di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

Namun, Ali Fikri belum menginformasikan detail identitas rektor maupun 6 (enam) orang lainnya yang diamankan tersebut. Namun dipastikannya, KPK akan mengumumkan perkembangan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini Tim Penyidik KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap", tandas Ali Fikri. *(HB)*