Kamis, 13 Juli 2017

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto Lainnya

Baca Juga

Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Riha Mustofa saat turun dari ruang pemeriksaan KPK, Kamis (13/07/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Setelah memeriksa 7 (tujuh) pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan 12 (dua belas) anggota DPRD setempat pada Selasa (11/07/2017) mulai pukul 10.00 — 18.00 WIB disusul Rabu (12/07/2017) mulai pukul 10.00 — 19.30 WIB, hari ini (Kamis, 13/07/2017) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 10 (sepuluh) anggota DPRD Kota Mojokerto yang lainnya. Sama seperti sebelumnya, pemeriksaan dilakukan diruang pemeriksaan yang ada di aula Wira Pratama lantai 2 Mapolresta Mojokerto dan pemeriksaan terhadap ke-10 Anggota DPRD Kota Mojokerto inipun dimulai tepat pukul 10.00 WIB.

Pantauan wartawan, 10 anggota DPRD Kota Mojokerto yang mendapat giliran diperiksa hari ini (Kamis, 13/07/2017) diantaranya yakni Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Riha Mustofa (PPP), Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Aris Setyo Budi (PAN), Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati (PDI-P), Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto V Darwanto, Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Hardiyah Santi (Partai Golkar), Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo (partai Golkar), Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Odiek Prayitno (PKS), Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh (PKB), Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Anang Wahyudi (Partai Golkar) dan Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Ita Primaria Lestari (Partai Gerindra).

Hardiyah Santi datang diarea lokasi pemeriksaan lebih awal dari 9 rekan sesama anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya. Politisi partai Golkar yang sudah 2 (dua) periode menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Mojooerto ini, datang diarea ruang pemeriksaan sekira pukul 09.30 WIB. Disusul Sonny Basoeki Rahardjo, Odiek Prayitno, Riha Mustofa, Aris Setyo Budi dan Ita Primaria Lestari. Sedangkan Febriana Meldyawati, V Darwanto, Choiroiyaroh dan Anang Wahyudi datang secara hampir bersamaan pada sekitar pukul 10.00 WIB.

Didesak dengan pertanyaan 'apakah kedatangannya terkait dengan 'bagi-bagi uang senilai Rp. 5 juta per-anggota dewan dalam rangka pengalihan anggaran proyek pembagunan Pokiteknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) tahun 2017 sebagaimana uang yang telah dikembalikan oleh semua anggota dewan lainnya dalam pemeriksaan sebelumnya', Hardiyah Santi mengaku, bahwa ia tidak tahu sebelumnya jika itu uang bagi-bagi. "Sebelumnya ada pemberitahuan terkait akan ada uang untuk kegiatan. Saya tidak tahu ada itu (Red: bagi-bagi uang Rp. 5 juta). Saya pernah ditelepon fraksi, ada uang untuk kegiatan partai. Itu saja", ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi tentang kehadiraanya diarea ruang pemeriksaan penyidik KPK ini 'apakah ada kaitannya dengan hal tersebut', Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati yang juga Ketua DPC PDI-P Kota Mojokerto ini mengaku, jika dirinya kurang paham dan tak mengikuti berita. "Saya kesisni untuk memenuhi undangan KPK. Saya kurang paham. Saya juga tidak mengikuti perkembangan berita teman-teman wartawan. Kalau soal itu (Red: bagi-bagi uang Rp. 5 juta), saya kurang tahu", akunya, disela menuju ruang pemeriksaan KPK yang berada di aula Wira Pratamalantai II Mapolresta Mojokerto.

Berselang 15 menit dalam ruang pemeriksaan, tiba-tiba saja Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Riha Mustofa terkihat keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada sejumlah wartawan, politisi PPP Kota Mojokerto yang ini mengaku, jika dirinya telah selesai menjalani pemeriksaan. "Saya sudah selesai", lontarnya dengan nada seolah canda, sambil bergegas dari kerumunan awak media.

Namun sumber yang layak dipercaya media menyebutkan, jika politisi PPP yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Mojokerto selama 3 (tiga) periode ini diminta untuk mengembalikan 'uang bagi-bagi' sebesar Rp. 5 juta yang telah diterimanya sebelum ditangkapnya Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam OTT KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah malam — Sabtu (17/06/2017) dini hari silam. Diduga, Riha meninggalkan ruang pemeriksaan terkait pengembalian 'uang bagi-bagi' tersebut. *(Yn/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

★Seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Anggaran PENS